Sumber : Jakarta, VIVA - Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons terkait terdakwa Harvey Moeis dijatuhi vonis atau putusan enam tahun dan enam bulan penjara terkait perkara korupsi di PT. Timah yang merugikan negara sampai Rp 300 triliun. Vonis diketahui lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 12 tahun penjara. Kejaksaan Agung tidak mau menanggapi pendapat hakim soal tuntutan 12 tahun penjara terhadap Harvey terlalu berat. Mereka menegaskan, kalau tuntutan yang dilayangkan jaksa sudah berdasarkan pertimbangan hukum. "Besaran tuntutan yang diberikan kepada seseorang telah berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum, termasuk hal-hal yang memberatkan dan meringankan," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar pada Senin, 23 Desember 2024. Photo : Korps Adhyaksa mengungkap, pihaknya punya waktu tujuh hari pasca putusan pengadilan untuk pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak terkait vonis tersebut. Maka dari itu, pihaknya belum bisa langsung menegaskan hari ini juga apakah bakal banding atau tidak. "Apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan, jadi kita tunggu sikap JPU," ujar dia. Sebelumnya diberitakan, terdakwa Harvey Moeis dijatuhi vonis atau putusan enam tahun dan enam bulan penjara terkait kasus korupsi di PT. Timah yang merugikan negara sampai Rp 300 triliun. "Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dan/atau denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," ujar hakim di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat pada Senin, 23 Desember 2024.
VIVA.co.id 23 Desember 2024 Berita Terkait
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Pidato Presiden Prabowo pun mengundang banyak pujian publik di dalam dan luar negeri atas ketegasannya menyoroti standar ganda dalam lingkup HAM di dunia internasional.
Tiga lukisan yang menggambarkan sosok Raja Jawa dilarang dipamerkan di Galeri Nasional Indonesia (GNI). Polemik ini menyebabkan pameran Yos Suprapto dibatalkan.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, telah menjatuhi hukuman selama 6 tahun 6 bulan penjara, ke Harvey Moeis. Sidang pembacaan putusan digelar di Pengadilan Tipikor.
Terpopuler
Kemlu RI buka suara terkait peristiwa delegasi Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) D-8 yang walk-out atau keluar ruangan saat Presiden RI Prabowo Subianto
Seorang wanita bernama Melody Sharon (31) ditetapkan sebagai tersangka setelah melindas dan menyeret suaminya, AG (35), dengan mobil di wilayah Jakarta Timur.
Penggeledahan dilakukan aparat gabungan dalam momen Nataru. Tujuannya untuk meminimalisir peredaran narkoba.
Media sosial tengah ramai membahas momen saat Presiden RI Prabowo Subianto berpidato di KTT Developing Eight (D-8) di Kairo, Mesir, pada Kamis, 19 Desember 2024.
Selengkapnya Partner
Rasanya kurang seru kalau belum ke tempat belanja murah di Semarang ini. Ada yang buka sampai 24 jam, berikut rekomendasi terbaik wisata belanja murah di Semarang.
Dalam video yang beredar luas di media sosial tersebut terlihat, sepasang remaja itu melakukan adegan dewasa alias mesum di sebuah meja yang terletak di pojokan Coffe Sho
Ada beberapa cara yang paling unik untuk mendapatkan saldo dana gratis setiap hari sebesar rp200.000 dengan menggunakan salah satu aplikasi uang tercepat pada tahun 2024
Selengkapnya Isu Terkini
Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun di Kasus Korupsi Timah
Divonis 6,5 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan Harvey Moeis
Harvey Moeis juga diminta untuk membayar uang pengganti sebanyak Rp210 miliar.