Jakarta, VIVA – Perkara dugaan korupsi dana desa yang menyeret nama Amsal Sitepu masih jadi sorotan. Di tengah ramainya perhatian publik, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan siap jika DPR RI memanggil mereka dalam rapat dengar pendapat (RDP) untuk menguliti perkara tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa pihaknya memandang langkah DPR sebagai bagian dari mekanisme kontrol terhadap penegakan hukum.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Terkait dengan RDP, kami siap dan kami menghormati sekali dan kami berterima kasih ini menjadi bagian kontrol bagi kita sebagai penegak hukum untuk melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan aturan dan juga memenuhi rasa keadilan di masyarakat," tuturnya, Senin, 30 Maret 2026.
Di tengah desakan berbagai pihak, Kejagung menekankan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai tahapan. Saat ini, perkara Amsal masih berada di fase pembacaan tuntutan. Anang menegaskan, ruang pembelaan bagi terdakwa terbuka lebar melalui mekanisme pleidoi di pengadilan.
"Terkait dengan permohonan terdakwa ini, ya silakan aja, kan ada mekanisme hukum yang ditempuh. Salah satunya kan nanti kemarin tuntutan, berarti kan berikutnya pleidoi pembelaan dari terdakwa dan penasehat hukum, sampaikan aja di sana seperti apa," katanya.
Tak hanya menghadapi sorotan eksternal, Kejagung juga memastikan pengawasan dari dalam institusi berjalan. Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) disebut telah turun tangan untuk mengawal penanganan perkara ini.
"Jamwas akan mendalami," kata dia lagi.
Rapat dengan DPR, Mendagri Tito Jabarkan Capaian Kinerja Strategis Kemendagri
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian memaparkan berbagai capaian kinerja strategis Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada triwulan I tahun 2026.
VIVA.co.id
30 Maret 2026

3 weeks ago
19



























