Jakarta, VIVA – Kementerian Keuangan mengubah tanggal jatuh tempo penyetoran berbagai jenis pajak, seiring kehadiran Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Core Tax System. Beleid yang mendasarinya yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo menjelaskan, jatuh tempo pembayaran pajak biasanya ada di tiga tanggal, yakni tanggal 10, 15 dan akhir bulan. Dia mengaku bahwa penetapan menjadi hanya tanggal 15 tiap bulan ini dimaksudkan untuk menyederhanakannya saja. "Dengan adanya PMK sebetulnya lebih menyederhanakan, lebih mensimpelkan supaya jatuh tempo kalau untuk potongan pajak penghasilan dan pajak penghasilan dibayar sendiri, jatuh temponya tanggal 15, supaya lebih mudah diingat," kata Suryo dalam konferensi pers, Jumat, 8 November 2024. Photo : Dia menambahkan, untuk pajak lain seperti pajak pertambahan nilai (PPN) tertentu, ada yang ditetapkan jatuh temponya di akhir bulan. Menurutnya, perubahan tanggal itu ditujukan untuk memudahkan baik bagi wajib pajak maupun Ditjen Pajak. "Kalau seandainya terlambat segera diterbitkan teguran dan segala macamnya," ujarnya. Sebagai informasi, aturan itu menjelaskan bahwa perubahan jatuh tempo ini berlaku untuk berbagai jenis pajak penghasilan (PPh), PPh minyak dan gas, PPN terutang atas pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud, dan atas jasa kena pajak dari luar daerah pabean. Lalu ada pula PPN yang terutang atas kegiatan membangun sendiri, bea meterai yang dipungut oleh pemungut bea meterai, pajak penjualan, dan pajak karbon. "Pembayaran dan penyetoran sebagaimana mana dimaksud pada ayat 1 wajib dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir," sebagaimana dikutip dari PMK No. 81/2024, Jumat, 8 November 2024. Halaman Selanjutnya Sebagai informasi, aturan itu menjelaskan bahwa perubahan jatuh tempo ini berlaku untuk berbagai jenis pajak penghasilan (PPh), PPh minyak dan gas, PPN terutang atas pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud, dan atas jasa kena pajak dari luar daerah pabean.
Berita Terkait
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
OJK dan Organization for Economic Co-operation and Development/International Network on Financial Education (OECD/INFE) menyepakati beberapa hal dalam pertemuan di Bali.
Di era digital saat ini, berbagai jenis lowongan pekerjaan semakin mudah diakses secara online, terutama posisi freelance yang menjanjikan fleksibilitas
PNM meresmikan unit Mekaar bagi para pelaku usaha ultra mikro di Merauke, Papua Selatan guna membantu kaum ibu sebagai pelaku usaha bisa naik kelas dan semakin sejahtera
Anggota Komisi IV DPR RI, Rajiv mendukung penuh upaya Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang menghapuskan utang 6 juta petani dan nelayan di Bank Himbara, karena seb
Maskapai penerbangan nasional Garuda Indonesia bersama The Pokémon Company, meluncurkan desain livery tematik Pikachu Jet GA-2.
Terpopuler
Di era digital saat ini, berbagai jenis lowongan pekerjaan semakin mudah diakses secara online, terutama posisi freelance yang menjanjikan fleksibilitas
OJK dan Organization for Economic Co-operation and Development/International Network on Financial Education (OECD/INFE) menyepakati beberapa hal dalam pertemuan di Bali.
PNM meresmikan unit Mekaar bagi para pelaku usaha ultra mikro di Merauke, Papua Selatan guna membantu kaum ibu sebagai pelaku usaha bisa naik kelas dan semakin sejahtera
Waspadai lowongan kerja palsu! Kenali 15 ciri-cirinya agar terhindar dari penipuan berkedok gaji tinggi dan syarat mudah. Tetap teliti saat melamar kerja!
Selengkapnya Partner
Dalam kesempatan itu paslon yang diusung oleh PKB, Gerindra, dan PSI tersebut mampu menjawab pertanyaan dari para paslon lain serta pertanyaan yang dibuat oleh para panel
Nokia XR25 5G hadir dengan Snapdragon 778G dan kamera 64MP, menawarkan performa kuat dan desain tahan banting yang siap menemani aktivitas harian Anda
Pattaya merupakan sebuah kota yang berada di pesisir Teluk Thailand, tepatnya di Provinsi Chonburi. Kota ini menawarkan keindahan pantainya yang masih alami dan suasana
Selengkapnya Isu Terkini
Dirjen Pajak Suryo Utomo.