Kemenkeu Ubah Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran Pajak, Simak Rinciannya

2 weeks ago 6

Logo Portal Pilkada Logo Indonesia Maju Logo Kemnaker Logo PUPR Logo VIU Logo VIVA.co.id Siapa

Sabtu, 9 November 2024 - 07:14 WIB

Direktorat Jenderal pajak (DJP)

Jakarta, VIVA – Kementerian Keuangan mengubah tanggal jatuh tempo penyetoran berbagai jenis pajak, seiring kehadiran Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Core Tax System.

Beleid yang mendasarinya yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo menjelaskan, jatuh tempo pembayaran pajak biasanya ada di tiga tanggal, yakni tanggal 10, 15 dan akhir bulan. Dia mengaku bahwa penetapan menjadi hanya tanggal 15 tiap bulan ini dimaksudkan untuk menyederhanakannya saja.

"Dengan adanya PMK sebetulnya lebih menyederhanakan, lebih mensimpelkan supaya jatuh tempo kalau untuk potongan pajak penghasilan dan pajak penghasilan dibayar sendiri, jatuh temponya tanggal 15, supaya lebih mudah diingat," kata Suryo dalam konferensi pers, Jumat, 8 November 2024.

Dirjen Pajak Suryo Utomo.

Photo :

  • M Yudha P/VIVA.co.id

Dia menambahkan, untuk pajak lain seperti pajak pertambahan nilai (PPN) tertentu, ada yang ditetapkan jatuh temponya di akhir bulan. Menurutnya, perubahan tanggal itu ditujukan untuk memudahkan baik bagi wajib pajak maupun Ditjen Pajak.

"Kalau seandainya terlambat segera diterbitkan teguran dan segala macamnya," ujarnya.

Sebagai informasi, aturan itu menjelaskan bahwa perubahan jatuh tempo ini berlaku untuk berbagai jenis pajak penghasilan (PPh), PPh minyak dan gas, PPN terutang atas pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud, dan atas jasa kena pajak dari luar daerah pabean.

Lalu ada pula PPN yang terutang atas kegiatan membangun sendiri, bea meterai yang dipungut oleh pemungut bea meterai, pajak penjualan, dan pajak karbon.

"Pembayaran dan penyetoran sebagaimana mana dimaksud pada ayat 1 wajib dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir," sebagaimana dikutip dari PMK No. 81/2024, Jumat, 8 November 2024.

Halaman Selanjutnya

Sebagai informasi, aturan itu menjelaskan bahwa perubahan jatuh tempo ini berlaku untuk berbagai jenis pajak penghasilan (PPh), PPh minyak dan gas, PPN terutang atas pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud, dan atas jasa kena pajak dari luar daerah pabean.

Halaman Selanjutnya

Berita Terkait

Topik Terkait

Jangan Lewatkan

Simak Kesepakatan Kolaborasi OJK dan OECD untuk Edukasi Keuangan Global

OJK dan Organization for Economic Co-operation and Development/International Network on Financial Education (OECD/INFE) menyepakati beberapa hal dalam pertemuan di Bali.

Tiga Tips Ampuh Menghindari Penipuan Lowongan Kerja Freelance dengan Komisi Tinggi

Di era digital saat ini, berbagai jenis lowongan pekerjaan semakin mudah diakses secara online, terutama posisi freelance yang menjanjikan fleksibilitas

PNM Mekaar di Merauke Resmi Dibuka, Pelaku UMKM Sudah Bisa Nikmati Akses Permodalan yang Aman

PNM meresmikan unit Mekaar bagi para pelaku usaha ultra mikro di Merauke, Papua Selatan guna membantu kaum ibu sebagai pelaku usaha bisa naik kelas dan semakin sejahtera

Rajiv DPR Dukung Penghapusan Utang Macet UMKM, tapi Harus Hati-hati

Anggota Komisi IV DPR RI, Rajiv mendukung penuh upaya Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang menghapuskan utang 6 juta petani dan nelayan di Bank Himbara, karena seb

Gandeng The Pokémon Company, Garuda Indonesia Luncurkan Desain Livery Tematik Pikachu Jet GA-2

Maskapai penerbangan nasional Garuda Indonesia bersama The Pokémon Company, meluncurkan desain livery tematik Pikachu Jet GA-2.

Jalan Tol Jogja-Solo Resmi Berbayar Tengah Malam Ini, Segini Tarif Terdekatnya

PT Jasamarga Jogja - Solo (JMJ) resmi memberlakukan tarif Jalan Tol Solo-Yogyakarta-YIA Kulon Progo Seksi I Kartasura-Klaten mulai Jumat, 8 November 2024, pukul 24.00 WIB

Logo VLIX

Header bg

Terpopuler

Tiga Tips Ampuh Menghindari Penipuan Lowongan Kerja Freelance dengan Komisi Tinggi

Di era digital saat ini, berbagai jenis lowongan pekerjaan semakin mudah diakses secara online, terutama posisi freelance yang menjanjikan fleksibilitas

Simak Kesepakatan Kolaborasi OJK dan OECD untuk Edukasi Keuangan Global

OJK dan Organization for Economic Co-operation and Development/International Network on Financial Education (OECD/INFE) menyepakati beberapa hal dalam pertemuan di Bali.

PNM Mekaar di Merauke Resmi Dibuka, Pelaku UMKM Sudah Bisa Nikmati Akses Permodalan yang Aman

PNM meresmikan unit Mekaar bagi para pelaku usaha ultra mikro di Merauke, Papua Selatan guna membantu kaum ibu sebagai pelaku usaha bisa naik kelas dan semakin sejahtera

Waspada! Ini 15 Ciri-Ciri Lowongan Kerja Palsu yang Perlu Kamu Hindari

Waspadai lowongan kerja palsu! Kenali 15 ciri-cirinya agar terhindar dari penipuan berkedok gaji tinggi dan syarat mudah. Tetap teliti saat melamar kerja!

Catat! Ini 5 Aplikasi Penghasil Uang Rp300 Ribu, Simak Tutorialnya di Sini

Berikut ini daftar aplikasi penghasil uang yang cocok untuk menambah pemasukan Anda. Apa saja sih?

Selengkapnya

Partner

img_title

Dalam kesempatan itu paslon yang diusung oleh PKB, Gerindra, dan PSI tersebut mampu menjawab pertanyaan dari para paslon lain serta pertanyaan yang dibuat oleh para panel

img_title

Nokia XR25 5G hadir dengan Snapdragon 778G dan kamera 64MP, menawarkan performa kuat dan desain tahan banting yang siap menemani aktivitas harian Anda

img_title

Pattaya merupakan sebuah kota yang berada di pesisir Teluk Thailand, tepatnya di Provinsi Chonburi. Kota ini menawarkan keindahan pantainya yang masih alami dan suasana

img_title

Samsung Galaxy A06 alami penurunan harga November 2024. Intip spesifikasi, fitur keamanan, dan performanya yang siap bersaing di kelasnya.

Selengkapnya

Isu Terkini

whatsapp-logo

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |