KKP Panggil Dua Pendamping Nelayan Terkait Pemasangan Pagar Bambu di Laut Tangerang

5 hours ago 1

Kamis, 23 Januari 2025 - 16:15 WIB

Tangerang, VIVA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah memanggil sejumlah pihak yang terlibat dalam pemasangan pagar bambu di kawasan perairan laut Tangerang.

Pagar bambu itu memagari lautan di Tangerang dengan kondisi mengelilingi setengah pulau yang masuk di enam kecamatan, yakni Teluknaga, Sukadiri, Pakuhaji, Mauk, Kemiri, dan Kronjo.

Dirjen PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Pung Nugroho Saksono mengatakan, terdapat dua orang yang sudah dipanggil yang mengaku sebagai nelayan.

"Sudah kita panggil, ada dua orang yang mengaku sebagai nelayan, tapi bukan nelayan, dia ini seperti juru bicara atau apa lah, kalau dibilang pendamping nelayan," katanya, Kamis, 23 Januari 2025.

Pagar laut di Tangerang, saat dibongkar petugaz

Photo :

  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Namun, dari keterangan kedua orang tersebut belum mendapatkan keterangan yang maksimal sehingga pihak KKP belum bisa menjadikannya tersangka.

"Kalau pihak sudah kita panggil, tapi pengakuannya belum juga maksimal. Belum bisa kami dijadikan tersangka. Tapi, akan kami dalami terus, sampai kalau bisa ada (tersangka). Karena kembali lagi kami sampaikan, yang namanya kepemilikan, ada dukungan. Yang mendasari ini milik siapa," ujarnya.

Bukan hanya itu, dalam kasus pemagaran laut ilegal ini, Pung Nugroho Saksono juga menegaskan, terdapat sanksi yang akan dikenakan kepada keduanya.

"Kalau dari KKP, nanti akan dikenakan sanksi administrasi. Namun, jika nanti aparat lain memanggil menggunakan pidana kami terbuka lebar," ujarnya.

Diketahui, dalam proses pencabutan dan pembongkaran pagar bambu di laut Tangerang, hingga saat ini terus dilanjutkan. Di mana, pada 18 Januari 2025, sepanjang 2,5 kilometer pagar sudah berhasil dicabut. Kemudian, pada 22 Januari 2025, sepanjang 5 kilometer agar berhasil dicabut.

Proses ini akan terus dilakukan hingga pagar bambu dengan panjang 30,16 kilometer yang memagari kawasan laut di Tangerang berhasil dibongkar. Pihak TNI AL dan KKP menargetkan proses itu memakan waktu 10 hingga 15 hari.

Halaman Selanjutnya

Bukan hanya itu, dalam kasus pemagaran laut ilegal ini, Pung Nugroho Saksono juga menegaskan, terdapat sanksi yang akan dikenakan kepada keduanya.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |