Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Pati nonaktif sekaligus eks anggota Komisi V DPR RI Sudewo (SDW) menerima imbalan terkait proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api melalui orang kepercayaannya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan dugaan tersebut didalami oleh penyidik lembaga antirasuah dengan memeriksa RMM selaku pejabat pembuat komitmen pada Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Timur periode 2021-2022, DHP selaku PPK pada proyek jalur Jember-Kalisat pada 2023, serta Direktur PT Giri Bangun Sentosa berinisial SH sebagai saksi pada Rabu ini.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
“Dalam pemeriksaan untuk tersangka SDW ini, penyidik mendalami materi terkait dugaan intervensi, pengaturan lelang, hingga dugaan pemberian 'fee' (imbalan, red.) proyek untuk SDW melalui orang kepercayaannya,” ujar Budi kepada wartawan, dilansir dari ANTARA, Kamis, 23 April 2026.
Sementara itu, Budi mengatakan penyidik KPK akan terus mendalami hal-hal tersebut kepada pihak lainnya dalam rangka memperkuat keterangan saksi-saksi terkait kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Sebelumnya, pada 19 Januari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pati nonaktif Sudewo di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Sehari kemudian, KPK membawa Sudewo bersama tujuh orang lainnya ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani proses penyidikan.
Pada 20 Januari 2026, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Mereka adalah Bupati Pati Sudewo, Kepala Desa Karangrowo Abdul Suyono, Kepala Desa Arumanis Sumarjiono, dan Kepala Desa Sukorukun Karjan.
Selain itu, Sudewo juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
8 Terdakwa Kasus Pemerasan Izin TKA Divonis 4 hingga 7,5 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis bersalah terhadap delapan terdakwa kasus pemerasan dalam pengurusan izin TKA di Kemenaker
VIVA.co.id
22 April 2026

3 days ago
3



























