Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah melibatkan partai politik (parpol) sebelum mengusulkan pembatasan masa jabatan ketua umum parpol maksimal 2 periode.
"Jadi dalam proses kajian ini, KPK juga sudah melibatkan partai politik ya untuk mendapatkan pandangan-pandangan, fakta-fakta secara objektif dari POV kawan-kawan di partai politik," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 23 April 2026.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Budi memastikan, usulan pembatasan masa jabatan ketua umum parpol tidak berasal dari satu atau dua pihak saja.
"Sehingga itu juga tidak hanya berasal dari satu atau dua perspektif saja, tapi juga kami dalam melakukan kajian itu sudah mengikutsertakan pihak-pihak dari partai politik sehingga bisa memberikan poin-poin yang secara objektif memang dialami, dirasakan ya dalam proses-proses yang mereka lalui di partai politik tersebut," tutur dia.
Budi melanjutkan, hasil kajian terkait tata kelola politik termasuk usulan pembatasan masa jabatan ketua umum parpol akan disampaikan KPK kepada masing-masing partai politik di Indonesia.
"Tanggung jawab KPK memang setiap kajian adalah kita sampaikan kepada para pemangku kepentingan terkait," pungkas Budi.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan agar masa jabatan ketua umum partai politik (ketum parpol) dibatasi maksimal dua periode.
Ilustrasi Gedung KPK
Photo :
- ANTARA/Rio Feisal
Usulan tersebut disampaikan Direktorat Monitoring KPK dalam kajiannya terkait tata kelola partai politik. Dalam kajian tersebut, KPK menyebut belum ada standar sistem kaderisasi yang terintegrasi.
Direktorat Monitoring KPK menilai masa jabatan khususnya untuk ketua umum parpol harus dibatasi maksimal 2 periode.
"Untuk memastikan berjalannya kaderisasi perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal 2 kali periode masa kepengurusan," demikian pernyataan Direktorat Monitoring KPK, dikutip Kamis, 23 April 2026.
Di samping itu, KPK juga mendorong Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menyusun standarisasi standarisasi sistem pelaporan kaderisasi partai politik yang terintegrasi dengan banpol.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Mendorong partai politik untuk mengimplementasikan putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang minimal threshold pilkada melalui rekrutmen cakada berdasarkan kaderisasi," jelas dia.
KPK juga menilai perlu ada penambahan pada revisi Pasal 29 UU Nomor 2 Tahun 2011 terkait keanggotaan partai politik pada Pasal 29 Ayat (1) huruf a ditambahkan bahwa anggota partai politik terdiri dari anggota muda, madya, utama.
Halaman Selanjutnya
Kemudian, persyaratan kader yang menjadi bakal calon DPR/DPRD disebutkan jelas dan berjenjang dalam undang-undang Pasal 29 ayat (1a). Misal: calon DPR berasal dari kader utama, calon DPRD Prov berasal dari kader madya

2 days ago
2



























