KPK Tegaskan Tidak Intimidasi Saksi soal Kasus Korupsi Hasto

2 hours ago 1

Senin, 13 Januari 2025 - 13:39 WIB

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah terkait adanya pernyataan bahwa saksi yang diperiksa terkait kasus korupsi suap dan perintangan penyidikan pergantian antar waktu (PAW) DPR RI periode 2019-2024 diintimidasi. KPK menyatakan bahwa penyidik bersikap secara profesional.

"Tentu, kami di dalam atau penyidik di dalam melakukan penyidikan itu akan melakukan penyidikan secara profesional," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu dikutip pada Senin, 13 Januari 2025.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur

Photo :

  • Zendy Pradana/ VIVA.

Asep menjelaskan, penyidik tidak akan bersikap di luar aturan KUHAP atau UU yang ada. Bahkan, kata Asep, penyidik tetap mengutamakan sikap kemanusiaan.

"Kami juga tidak akan melakukan hal-hal yang dilarang, KUHAP maupun undang-undang yang lain. Kemudian, kita mempedomani hak asasi manusia dan peraturan-peraturan lainnya,” jelas dia.

Asep menegaskan bahwa penyidik bekerja berdasarkan alat bukti yang dimiliki, bukan sesuai mengincar siapa yang bakal ditarget dalam perkara tersebut.

“Apa yang dilakukan oleh penyidik itu tidak dalam rangka menarget siapa pun, tapi kita akan membuktikan dugaan. Ini dugaan atau sangkaan, karena namanya tersangka," lanjutnya.

Maka itu, KPK melakukan pemeriksaan kepada saksi karena ingin mengetahui lebih jauh keterlibatan tersangka dalam sebuah kasus perkara hingga pasal yang dipersangkakan.

"Jadi pasal yang dipersangkakan nanti kan ada unsur pasalnya, nah unsur pasalnya itulah yang kemudian kita carikan informasi, data, dan yang lainnya dari para saksi. Kita tugasnya bertanya saksi, saksi juga tidak boleh dipengaruhi," ucap dia.

Bahkan, kata dia, setiap saksi yang dimintai keterangannya kan ditanyakan juga bagian akhir bahwa dalam kondisi dipaksa atau merasa terpaksa.

"Makanya di dalam berita acara ada satu pertanyaan, nanti di akhir setiap berita acara. Apakah dalam memberikan keterangan saudara dipaksa atau merasa terpaksa? Ada pertanyaan itu di dalam berita acara," jelas Asep.

Asep menyebut saksi tetap bebas dari tekanan ketika menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Keterangan terpaksa dari saksi juga bakal berbahaya, sebab sewaktu-waktu akan dicabut karena tidak valid.

KPK Tetapkan Hasto Tersangka

KPK resmi mengumumkan status tersangka terhadap Hasto dalam kasus korupsi berupa suap PAW Anggota DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku.

Diketahui, kasus korupsi tersebut juga menyeret eks caleg PDIP Harun Masiku sebagai tersangka. Namun, sudah lima tahun, Harun Masiku masih buronan KPK.

"Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Selasa, 24 Desember 2024.

Setyo mengatakan Hasto diduga ikut bersama-sama dengan Harun Masiku menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Hasto dinilai aktif dalam mengupayakan Harun Masiku agar bisa mendapatkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.

“Ada upaya-upaya dari saudara HK untuk memenangkan saudara HM (Harun Masiku) melalui beberapa upaya,” sebut Setyo.

Halaman Selanjutnya

Maka itu, KPK melakukan pemeriksaan kepada saksi karena ingin mengetahui lebih jauh keterlibatan tersangka dalam sebuah kasus perkara hingga pasal yang dipersangkakan.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |