Kalimantan Selatan, VIVA - Seorang pria berinisial ARM (20), harus diamankan Unit PPA Satuan Reserse Kriminal Polres Banjarbaru karena telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius x Febry Aceng Loda melalui Kasi Humas Ipda Kardi Gunadi, pada Senin, 13 Januari 2025.
"Pelaku melakukan aksinya sebanyak tiga kali. Parahnya, aksi pertama pelaku dilakukannya di atas Kuburan Cina Taman Makam Bodhi Karuna yang ada di Kecamatan Liang Anggang Banjarbaru,” ujarnya.
Pelaku pencabulan dan sejumlah barang bukti - Foto Dok Humas Polres Banjarbaru
Photo :
- VIVA.co.id/Muhammad Faidurrahman (Kalsel)
Kardi mengatakan, bahwa hubungan korban yang masih berusia 15 tahun dengan pelaku ARM adalah sepasang kekasih.
"Motif awalnya jalan-jalan layaknya orang pacaran, kemudian di rumah pelaku yang ada di Perumahan Taman Asri Landasan Ulin Banjarbaru, korban dijadikan pelampiasan nafsu bejat pelaku sebanyak 2 kali," terangnya.
Korban yang trauma akhirnya menceritakan kejadian itu ke orang tuanya. "Orang tua korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Banjarbaru," jelas Kardi.
Usai melakukan penyidikan, akhirnya pelaku berhasil diamankan di tempat kerjanya pada Sabtu, 11 Januari 2025.
"Pelaku kami amankan saat sedang bekerja di salah satu toko variasi yang ada di Banjarbaru," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (2) dan/atau Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman hukum penjara paling lama 12 Tahun.
Halaman Selanjutnya
Usai melakukan penyidikan, akhirnya pelaku berhasil diamankan di tempat kerjanya pada Sabtu, 11 Januari 2025.