Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap meyakini bahwa penahanan Paulus Tannos bakal disetujui oleh pemerintah Singapura. KPK yakin proses provisional arrest untuk Paulus Tannos bakal dikabulkan Pengadilan Singapura.
"Saya pikir KPK positif bahwa proses provisional arrest yang dilakukan oleh otoritas hukum di Singapura itu akan disetujui oleh pengadilan Singapura," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Sabtu, 1 Februari 2025.
Tessa menjelaskan bahwa KPK belum memiliki langkah cadangan jika Paulus Tannos bebas melalui sidang di Pengadilan Singapura.
Buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos
KPK masih berupaya melakukan koordinasi dengan Kementerian Hukum RI, Kejaksaan Agung (Kejagung), Polri hingga Kementerian Luar Negeri (Kemenlu). Persyaratan ekstradisi pun masih dalam proses kelengkapan.
"Bahwa ada proses di sana kita tidak bisa ikut campur, tidak bisa mengganggu karena itu merupakan otoritas pemerintahan negara lain, yang pertama," katanya.
Juru bicara berlatar belakang Polri itu mengatakan bahwa proses hukum di Singapura berbeda dengan Indonesia. Maka, KPK masih dalam proses pemenuhan persyaratan agar Paulus Tannos bisa dipulangkan urusan hukumnya di Indonesia.
"Sistem hukumnya juga berbeda, sehingga, tugas KPK dan lembaga-lembaga yang tadi sudah disebutkan hanya mencoba untuk secepatnya memenuhi persyaratan yang diminta. Dan bila itu sudah lengkap kita menunggu jawaban dari pemerintah Singapura," ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya berhasil menangkap buronan tersangka kasus korupsi KTP Elektronik atau e-KTP, Paulus Tannos. Dia ditangkap di Singapura.
"Masih di Singapura," ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan, Jumat 24 Januari 2025.
Fitroh menjelaskan bahwa saat ini KPK masih melakukan sejumlah proses di Singapura. Sejumlah syarat mesti dipenuhi lebih dulu untuk melakukan ekstradisi Paulus Tannos.
"KPK sedang berkoordinasi dengan melengkapi syarat-syarat dapat mengekstradisi yang bersangkutan," beber Fitroh.
Diketahui, Paulus Tannos menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak tahun 2019 silam. Bahkan ia sempat terdeteksi ada di wilayah Thailand.
Namun demikian, Paulus Tannos sudah berganti kewarganegaraan di negara lain. Dia juga sudah berganti identitas menjadi Thian Po Tjhin.
Halaman Selanjutnya
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya berhasil menangkap buronan tersangka kasus korupsi KTP Elektronik atau e-KTP, Paulus Tannos. Dia ditangkap di Singapura.