Jakarta, VIVA – Masa jabatan pimpinan KPK periode 2019-2024 bakal berakhir pada bulan depan. Meski begitu, masih ada puluhan tersangka kasus korupsi belum ditahan.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan bahwa ada sejumlah faktor terkait dengan masih ada puluhan tersangka yang belum ditahan KPK. Dia memastikan bahwa KPK akan tetap ada meskipun silih berganti pimpinan.
"Yang jelas KPK tidak akan berakhir meskipun pimpinannya terus berganti. InsyaAllah KPK akan tetap ada. Bahwa ada tersangka yang belum ditahan sampai saat ini memang ada beberapa faktor," ujar Tessa Mahardhika kepada wartawan, Rabu 20 November 2024.
Gedung KPK (Foto Ilustrasi)
Tercatat, KPK saat ini masih menangani kasus dugaan korupsi yang tersangkanya belum juga ditahan lantaran masih buron. Misalnya, kasus korupsi Harun Masiku, Paulus Tannos dan Kirana Kotama.
Tak hanya itu, Tessa menjelaskan bahwa masih ada puluhan tersangka kasus korupsi yang belum ditahan karena lingkup penyidikan yang tengah dikembangkan.
"Ada faktor-faktor nonteknis seperti tersangka buron, maupun memang perkaranya itu sendiri scope-nya cukup besar kaya Papua itu cukup banyak, perkara RW (Rita Widyasari) di Kalimantan itu nilainya cukup fantastis," ucap Tessa.
"Perlu fokus penanganannya, tidak bisa nanti ditangani dicicil. Jadi dalam rangka hak asasi manusia juga penanganannya perlu dilakukan sekaligus bagi yang sudah ditetapkan tersangka," lanjutnya.
Dia menuturkan bahwa puluhan tersangka yang belum ditahan sampai dengan saat ini, nantinya bakal diteruskan penyidikannya oleh pimpinan KPK periode 2024-2029. Hal itupun diharapkan bisa menjadi semangat pimpinan KPK yang baru dalam memberantas korupsi.
"Bahwa setiap kepemimpinan itu pasti akan menerima beban perkara yang masih berlangsung, beban tersangka yang belum ditahan itu pasti seperti itu. Jadi itu akan menjadi tugas bagi pimpinan KPK yang akan datang untuk dapat segera meningkatkan. Kalau kendaraan itu gasnya harus lebih dikencangkan dan bisa membuka simpul-simpul permasalahan yang ada baik di internal maupun eksternal," kata Tessa.
Diketahui, masih ada sebanyak 43 orang tersangka kasus korupsi yang belum ditahan oleh lembaga antirasuah di era pimpinan periode 2019-2024.
Kendati, jumlah ini masih belum merupakan data akhir. Sebab, masih ada beberapa kasus di KPK saat ini masih dikembangkan penyidikannya.
Dari 43 tersangka yang belum ditahan, mayoritas tersangka itu berasal dari perkara korupsi dana hibah di Pemprov Jawa Timur dengan total 21 orang.
Adapun tersangka yang belum ditahan KPK sampai saat ini yakni:
Kasus Korupsi di ASDP: 4 Orang
Kasus Suap Dana Hibah Pemprov Jatim: 21 Orang
Kasus Korupsi di LPEI: 7 Orang
Kasus Korupsi Dana PEN di Situbondo: 2 Orang
Kasus E-KTP: 2 Orang
Kasus Suap Pergantian Antarwaktu : 1 Orang
Kasus Korupsi Shelter Tsunami di NTB: 2 Orang
Halaman Selanjutnya
Dia menuturkan bahwa puluhan tersangka yang belum ditahan sampai dengan saat ini, nantinya bakal diteruskan penyidikannya oleh pimpinan KPK periode 2024-2029. Hal itupun diharapkan bisa menjadi semangat pimpinan KPK yang baru dalam memberantas korupsi.