Mendagri Tito Perintahkan Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik

2 days ago 2

Kamis, 23 April 2026 - 20:36 WIB

Jakarta, VIVA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memerintahkan seluruh gubernur untuk membebaskan pajak bagi pemilik kendaraan listrik

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang Pemberian isentif fiskal berupa Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Pemberian insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah berupa PKВ dan BBNKB KBL Berbasis Baterai termasuk pada kendaraan bermotor yang dilakukan konversi bahan bakar fosil menjadi KBL Berbasis Baterai," tulis Tito dalam SE, dikutip Kamis, 23 April 2026.

Pembebasan atau pengurangan pajak daerah mencakup Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Tito menyebut pembebasan pajak ini berlaku untuk kendaraan tahun pembuatan 2026 dan sebelum tahun 2026. Hal ini telah diatur dalam Pasal 19 Permendagri Nomor 11 Tahun 2026.

"Dalam pelaksanaannya, gubernur juga diminta melaporkan pemberian insentif fiskal dengan melampirkan Keputusan Gubernur kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) paling lambat pada 31 Mei 2026," jelasnya.

Ilustrasi Mobil Listrik

Pajak Mobil Listrik Jadi Sorotan di Indonesia

Gaikindo menilai pajak mobil listrik lebih adil bagi pengguna jalan. Aturan baru memungkinkan daerah menetapkan insentif EV sesuai kebijakan dan kondisi masing-masing.

img_title

VIVA.co.id

23 April 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |