Jakarta, VIVA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memerintahkan seluruh gubernur untuk membebaskan pajak bagi pemilik kendaraan listrik.
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang Pemberian isentif fiskal berupa Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Pemberian insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah berupa PKВ dan BBNKB KBL Berbasis Baterai termasuk pada kendaraan bermotor yang dilakukan konversi bahan bakar fosil menjadi KBL Berbasis Baterai," tulis Tito dalam SE, dikutip Kamis, 23 April 2026.
Pembebasan atau pengurangan pajak daerah mencakup Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Tito menyebut pembebasan pajak ini berlaku untuk kendaraan tahun pembuatan 2026 dan sebelum tahun 2026. Hal ini telah diatur dalam Pasal 19 Permendagri Nomor 11 Tahun 2026.
"Dalam pelaksanaannya, gubernur juga diminta melaporkan pemberian insentif fiskal dengan melampirkan Keputusan Gubernur kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) paling lambat pada 31 Mei 2026," jelasnya.
Pajak Mobil Listrik Jadi Sorotan di Indonesia
Gaikindo menilai pajak mobil listrik lebih adil bagi pengguna jalan. Aturan baru memungkinkan daerah menetapkan insentif EV sesuai kebijakan dan kondisi masing-masing.
VIVA.co.id
23 April 2026

2 days ago
2



























