Mendesak! Komisi IX DPR Usul RUU Ketenagakerjaan Masuk Prolegnas Prioritas 2025

1 week ago 5

Selasa, 12 November 2024 - 18:22 WIB

Jakarta, VIVA - Komisi IX DPR RI mengusulkan revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan dimasukkan ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2025.

Usulan tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi IX Yahya Zaini dalam rapat bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Selasa, 11 November 2024.

"Kami mengusulkan, jika Komisi IX diberikan satu yang prioritas, kami mengusulkan perubahan UU tentang Ketenagakerjaan," ujarnya.

Yahya lebih jauh menjelaskan, terdapat enam klaster dalam revisi tersebut yang perlu diatur antara lain masalah penggunaan tenaga kerja asing, perjanjian kerja waktu tertentu, pekerja alih daya atau outsourcing, upah, pemutusan hubungan kerja (PHK).

Selain itu, uang pesangon, uang penggantian hak, dan uang penghargaan masa kerja

Dia menyampaikan revisi ini mendesak karena merupakan amanat dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXII/2024, yang mengabulkan sebagian gugatan serikat pekerja terhadap Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Dalam putusan itu, MK meminta agar klaster ketenagakerjaan dalam UU Ciptaker dibuat terpisah dalam undang-undang tersendiri.

"Di samping kebutuhan mendesak, undang-undang ini juga sudah mengalami masa yang cukup lama, sehingga perlu dilakukan perubahan," ujar Yahya.

Yahya menuturkan jika diberi kesempatan untuk mengusulkan prolegnas prioritas lainnya maka Komisi IX juga akan mengusulkan revisi UU Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Selain dua usulan itu, Komisi IX juga mengusulkan beberapa revisi undang-undang untuk prolegnas jangka menengah 2024-2029, meliputi revisi UU Keselamatan Kerja yang terakhir disusun pada 1970. Lalu, ada revisi UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, revisi UU Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, revisi UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), dan revisi UU Perlindungan Pekerja Migran.

Diketahui, Baleg DPR RI menggelar rapat koordinasi dengan 13 komisi untuk mendengar usulan RUU dari setiap komisi untuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029 dan Prolegnas Prioritas 2025.

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan usulan-usulan yang disampaikan oleh setiap komisi itu akan ditampung untuk penyusun rancangan Prolegnas, yang memuat daftar RUU beserta alasannya.

"Pada hari ini Baleg mengundang Pimpinan Komisi I sampai dengan Komisi 13 untuk memastikan rancangan UU usulan dari komisi yang akan dimasukkan dalam Prolegnas 2025-2029," kata Bob Hasan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Bob mengatakan bahwa sesuai arahan dari Pimpinan DPR RI untuk menekan jumlah RUU Prolegnas dan RUU Prioritas, maka setiap komisi bisa mengajukan satu RUU Prioritas untuk setiap tahunnya. Namun, jika RUU itu bisa selesai pembahasannya, maka komisi-komisi bisa mengajukan kembali RUU.

"Jadi saya ulang, dalam Prolegnas, RUU Prioritas tahunan maka setiap komisi mengusulkan satu RUU," ujarnya.

Adapun setiap komisi bergiliran menyampaikan usulan RUU beserta dengan alasannya. Usulan itu disampaikan oleh masing-masing pimpinan komisi, mulai dari RUU Prolegnas Jangka Menengah Tahun 2025-2029 dan RUU Prioritas Tahun 2025.

"Masukan pandangan yang sudah disampaikan para pimpinan komisi akan menjadi bahan masukan dan pertimbangan Prolegnas tahun 2025-2029 dan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2025 di DPR RI," kata Bob.

Bob juga mengatakan nantinya pertimbangan masukan sejumlah RUU tersebut akan dibahas bersama dengan pemerintah serta DPD RI.

Halaman Selanjutnya

Dalam putusan itu, MK meminta agar klaster ketenagakerjaan dalam UU Ciptaker dibuat terpisah dalam undang-undang tersendiri.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |