Menlu Sugiono: Indonesia Tak Pungut Tarif di Selat Malaka

2 days ago 2

Kamis, 23 April 2026 - 15:20 WIB

Jakarta, VIVA – Menteri Luar Negeri RI Sugiono menyatakan bahwa Indonesia tidak akan memberlakukan tarif di Selat Malaka karena hal itu tidak sesuai dengan Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS).

Hal itu disampaikan Sugiono saat merespons pertanyaan wartawan terkait apakah Indonesia akan memberlakukan pengenaan tarif di Selat Malaka.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

VIVA Militer : Dua kapal perang TNI AL gelar latihan RAS di Selat Malaka

Photo :

  • Pen Koarmada II TNI AL

Sugiono pun menegaskan bahwa Indonesia menghormati hukum internasional, khususnya Konvensi PBB tentang Hukum Laut (United Nations Convention on the Law of the Sea/UNCLOS).

Menurut Sugiono, UNCLOS merupakan persetujuan bahwa Indonesia diakui sebagai negara kepulauan sepanjang negara kepulauan itu tidak memberlakukan tarif di selat-selat yang ada di wilayah negara itu.

Sugiono juga menegaskan bahwa Indonesia mendukung kebebasan pelayaran dan mengharapkan adanya kelancaran lalu lintas laut yang bebas dan saling menguntungkan.

“Kita juga berharap ada lintasan yang bebas dan saya kira itu semua adalah komitmen banyak negara untuk bisa menciptakan satu jalur pelayaran yang bebas, yang netral, (dan) saling mendukung,” kata Sugiono, di Jakarta, Kamis, 23 April 2026.

“Jadi, tidak. Indonesia tidak pada posisi untuk melakukan itu (memberlakukan tarif di Selat Malaka),” sambungnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan RI Purbaya Sadewa mewacanakan kemungkinan pengenaan tarif bagi kapal yang melintas di selat tersebut.

Kemudian pada Rabu, 22 April 2026, Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakhrisnan mengatakan bahwa negara-negara Asia yang terletak di sepanjang Selat Malaka, memiliki kepentingan strategis untuk menjaga jalur perairan Selat Malaka tetap terbuka.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Hak untuk melintas dijamin untuk semua negara. Kami tidak akan ikut serta dalam upaya apa pun untuk menutup, mencegat, atau mengenakan bea masuk di wilayah sekitar kami," kata Balakrishnan.

Selat Malaka merupakan salah satu jalur pelayaran internasional dan sah untuk dilewati menurut Pasal 37, 38, dan 39 UNCLOS yang telah diratifikasi oleh Indonesia. (Ant)

Menteri Luar Negeri Singapura, Vivian Balakrishnan

Singapura Tolak Angan-angan Purbaya Ingin Pungut Tarif Melintas Selat Malaka

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku sempat terlintas ide di pikirannya untuk mengenakan tarif atau pajak di lintasan Selat Malaka. Singapura merespons hal itu

img_title

VIVA.co.id

23 April 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |