Jakarta, VIVA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid mengatakan telah membatalkan 50 bidang sertifikat hak atas tanah yang ada di area Pagar Laut di Tangerang, tepatnya di Kelurahan Kohod.
Politikus Golkar itu menyebut pembatalan sertifikat dilakukan karena dianggap melanggar aturan. Dari 30 kilometer pagar laut di perairan Tangerang, hampir 4 kilometer di antaranya ada di Kelurahan Kohod.
Nusron menekankan, sepanjang pagar tersebut ditemukan 263 bidang hak guna bangunan dan 17 bidang hak milik.
Pagar Misterius Membentang 30 Km di Laut Tangerang
Photo :
- YouTube/Ombudsman
"Selama ini yang dibatalkan 50 bidang dari 263 dan 17. Sisanya sedang berjalan masih on progress, dicocokan mana di dalam garis pantai, mana di luar garis pantai," kata Nusron saat rapat bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 30 Januari 2025.
Nusron memprediksi jumlah sertikat yang dibatalkan terkait area tersebut akan terus bertambah.
"Potensi bertambah karena kami baru kerja praktis 4 hari. Selama 4 hari dapat 50 bidang tanah," tegasnya.
Di samping itu, Nusron juga menjelaskan, bahwa bidang yang berada di luar garis pantai tidak bisa diterbitkan sertifikatnya sebab termasuk katergori common property.
Polda Metro Jaya bantu pembongkaran pagar laut di Tangerang, Banten
Photo :
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
"Sementara masuk garis pantai, itu masuk privat properti, bisa disertifikatkan. Yang masuk ke common, mau enggak mau harus kami batalkan," imbuhnya.
Halaman Selanjutnya
"Potensi bertambah karena kami baru kerja praktis 4 hari. Selama 4 hari dapat 50 bidang tanah," tegasnya.