Jakarta, VIVA - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa tidak ada target bagi Presiden Prabowo Subianto, kapan harus menerbitkan Keputusan Presiden atau Keppres tentang pemindahan ibu kota negara.
Meski UU IKN suda disahkan, tetapi masih menunggu Keppres. Jelas Supratman, pemerintah punya rencana yang terukur.
"Jadi prinsipnya bukan soal dikasih target kapan, kan pemerintah yang akan mengukur kapan ketiga lembaga itu bisa berkantor termasuk untuk tempat tinggalnya," kata Supratman kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 19 November 2024.
Menkumham Supratman Andi Agtas di Sarasehan Bersama Kadin
Photo :
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Politikus Partai Gerindra itu mengungkapkan, Presiden Prabowo sudah jelas berkomitmen untuk menyelesaikan pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara di Kalimantan Timur. Tapi, Presiden ingin infrastruktur dan lembaga pemerintahan sudah siap terlebih dahulu.
Supratman menambahkan, pemerintah juga saat ini masih terus melakukan pembangunan di IKN terutama untuk inti pemerintahan di eksekutif, legislatif dan yudikatif.
"Yang pasti soal deadline-nya karena pak Presiden Prabowo menginginkan seluruh sarana dan prasarana dasar ya, baik itu legislatif, kemudian eksekutif, dan yudikatifnya terpenuhi," kata Supratman.
Di sisi lain, Supratman menegaskan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) baru resmi berlaku setelah Prabowo menerbitkan Keppres. Karena itu, hingga kini Jakarta masih menjadi ibu kota dan berstatus Daerah Khusus Ibu Kota (DKI).
"Di UU itu sudah jelas dinyatakan UU tentang DKJ itu akan berlaku setelah keputusan Presiden menyangkut pemindahan ibu kota selesai ditandatangan, enggak ada debatable lagi," imbuhnya.
Halaman Selanjutnya
Di sisi lain, Supratman menegaskan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) baru resmi berlaku setelah Prabowo menerbitkan Keppres. Karena itu, hingga kini Jakarta masih menjadi ibu kota dan berstatus Daerah Khusus Ibu Kota (DKI).