Martapura, VIVA - Dari 500 lebih Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPA) di Indonesia, ada 300 TPA yang masih tidak sesuai aturan yang berlaku. Sebagian besar karena masih di TPA tersebut menggunakan sistem open dumping, atau metode pembuangan sampah secara terbuka tanpa penanganan khusus atau penutupan tanah.
Karena itu, ketika berada di Kalimantan Selatan, usai pembahasan rapat kerja dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) se-Kalimantan Selatan, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq langsung meninjau TPA yang masih menggunakan open dumping di TPA Cahaya Kencana Bangsa di Karang Intan, Martapura, Kabupaten Banjar, Kamis, 28 November 2024.
Hanif yang didampingi jajaran dirjen di kementeriannya, dan Kepala Dinas LH Hanifah Dwi Nirwana serta Sekda Banjar M Hilman selaku pemilik wilayah, ketika ke TPA Cahaya Kencana langsung geleng-geleng.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol
Beberapa kali Hanif tampak berdiskusi serius dengan Sekda Banjar dan menegaskan bahwa TPA wajib diperbaiki jika tidak maka ditutup.
Di sela tinjauannya, Hanif membenarkan bahwa sudah cek TPA Cahaya Kencana yang masih open dumping.
"TPA ini karena open dumping semestinya harus ditutup karena sudah mencemarkan. Namun kami akan memberikan mandat untuk melakukan paksaan pemerintah. Bentuknya bisa pidana ke perdata. Kalau tidak diselesaikan dalam jangka waktu bisa ke pidana, bisa ke perdata," kata Hanif, dalam keterangan tertulisnya.
Secara teknis, katanya, hal ini dimandatkan dan masuk dalam UU 18 tahun 2028 tentang pengelolaan sampah yang bisa ditarik baik kelalaian ataupun kesengajaan.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol
Tapi jika dilihat dari UU 32 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) ini masuk kenranah pencemaran lingkungan.
"Karena itu, harapan saya TPA Kencana ini diberi pembinaan oleh direktur Direktur jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup untuk membina bagaimana pengelolaan teknis TPA persampahannya dan juga ada Direktur Gakkum Lingkungan Hidup untuk teknis pengawasan lingkungannya dan Dirjen PTKL untuk mengatasi soal pencemaran lingkungannya," katanya.
Dia juga berpesan kepada pemerintah daerah dan warga, dipaksa semua turun ke kampung untuk mengaktifkan bank sampah unit. "Bank sampah unit bisa dilakukan. Karena enggak masuk akal kalau enggak bisa, " jelas Hanif.
Dia juga keras terhadap kebijakan soal sampah, termasuk dalam hal sampah plastik, pemerintah sudah menyetop impor plastik.
Sekda Kabupaten Banjar M Hilman mengatakan, kedatangan Menteri Hanif sedang diingatkan bahwa pengelolaan TPA Cahaya Kencana saat ini tidak sesuai peraturan perundang-undangan, sebab mestinya sudah tidak lagi open dumping.
Karena ini, kata Hilman, Hanif mengarahkan beberapa direktur jenderal diarahkan untuk memfasilitasi agar bisa menyesuaikan dengan aturan tersebut.
"Nantinya akan ada arahan teknis dan nantinya kita akan selesaikan dalam batasan waktu yang nantinya akan disampaikan sesuai batasan yang ada. Karena ini sifatnya wajib, maka Pemkab mau tidak mau harus memfasilitasinya agar TPA sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku," kata Hilman.
Halaman Selanjutnya
"TPA ini karena open dumping semestinya harus ditutup karena sudah mencemarkan. Namun kami akan memberikan mandat untuk melakukan paksaan pemerintah. Bentuknya bisa pidana ke perdata. Kalau tidak diselesaikan dalam jangka waktu bisa ke pidana, bisa ke perdata," kata Hanif, dalam keterangan tertulisnya.