Jakarta, VIVA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid mengakui terdapat sejumlah sertifikat hak milik (SHM) atau sertifikat hak guna usaha (SHGU) di atas lahan hutan.
Begitu ia disampaikan saat membahas kelanjutan program integrated land administration and spatial planning (ILASP) bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 30 Januari 2025.
Kementerian ATR/BPN telah menggandeng Kementerian Kehutanan dalam program tersebut agar tidak terjadi tumpang tindih sertifikat.
Ilustrasi hutan
Photo :
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
"Ada satu perusahaan atau tanah yang sudah disertifikatkan dalam bentuk SHM atau SHGU. Dalam perjalanan tiba-tiba muncul itu masuk kawasan hutan. Sebaliknya, ada juga yang petanya hutan, tapi petugas kita menerbitkan sertifikat," kata Nusron.
Namun,. politikus Partai Golkar itu tidak mengungkap berapa banyak SHM atau SHGU di atas lahan hutan. Ia juga tak menjelaskan detil perusahaan mana saja yang memiliki lahan-lahan tersebut.
Nusron hanya memastikan pemerintah telah menemukan solusi untuk masalah tersebut. Kementerian ATR/BPN telah membuat kesepakatan dengan Kementerian Kehutanan.
"Kalau ada hutan dulu, baru ada SHGU atau SHM, maka akan kita menangkan hutannya. Maka kewajiban ATR/BPN adalah membatalkan sertifikatnya. Sebaliknya kalau ada sertifikat HGU dulu atau HGB, atau hak milik dulu, baru tiba-tiba muncul ada peta hutan, maka kesepakatannya Kementerian Kehutanan wajib menghapus itu dari peta hutan," ujarnya.
Menteri ATR Sudah Batalkan 50 SHM di Area Pagar Laut Tangerang dan Bakal Bertambah
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan telah membatalkan 50 bidang sertifikat hak atas tanah yang ada di area Pagar Laut di Tangerang, tepatnya di Kelurahan Kohod
VIVA.co.id
30 Januari 2025