Palembang, VIVA – Sangat miris kelakuan seorang Ayah di Palembang, Sumatera Selatan yang tega mencabuli anak kandungnya berinisial CM (17) selama 9 tahun.
Tersangka AL (48) melakukan aksi bejatnya itu sejak tahun 2015 saat anaknya masih SD berusia 8 tahun hingga sekarang.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan, tersangka melakukan tindakan asusila kepada anak kandungnya iru berulang kali dan terakhir pada 12 november 2024.
Aksi pencabulan dilakukannya pada saat sang ibu ke pasar, korban dipaksa untuk melepaskan baju dan celananya, korban juga mendapatkan ancaman.
Perbuatan tersangka baru terbongkar setelah ibu kandungnya melaporkan aksi suaminya yang mencabuli anak kandung ke polisi.
Kepolisian dari Polrestabes Palembang bergerak cepat dengan menangkap pelaku. "Laporan dari Korban langsung ditindaklanjuti, dan unit PPA langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap tersangka," kata Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono, Selasa 19 November 2024 dikutip tvOne.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaky dikenakan pasal berlapis Pasal 76 D junto Pasal 81 Ayat 1 dan Ayat 3 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun.
Saat ini, korban CM diberikan pendampingan psikologis untuk menghilangkan trauma yang diderita korban.
Ayah Jadikan Anak Kandungnya Budak Seks Sejak Usia 8 Tahun, Video Aksi Bejatnya Juga Disimpan
AL (48) hanya bisa pasrah dan menundukkan kepalanya karena malu saat perkara persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri, digelar Kapolrestabes Palembang, Rabu hari ini
VIVA.co.id
20 November 2024