Nadiem Sakit dan Pengacara Absen Buat Sidang Ditunda, Jaksa Beri Respons Menohok

2 days ago 6

Kamis, 23 April 2026 - 10:48 WIB

Jakarta, VIVA Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyesalkan ketidakhadiran penasihat hukum Nadiem Makarim dalam sidang dugaan korupsi Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu 22 April 2026.

JPU Roy Riady dalam keterangan diterima di Jakarta, Kamis, menegaskan bahwa ketidakhadiran tersebut merupakan tindakan yang melanggar prinsip kepatuhan dalam proses peradilan. Menurutnya, sikap tersebut merupakan bentuk ketidakprofesionalan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Segala bentuk keberatan maupun permohonan penundaan seharusnya disampaikan secara patut di hadapan persidangan dan bukan melalui tindakan absen secara sepihak karena profesionalitas penegak hukum diuji melalui pemahaman mereka terhadap hukum acara,” katanya.

Menanggapi kemungkinan adanya unsur protes di balik ketidakhadiran pihak pengacara, ia menegaskan bahwa persidangan bukanlah tempat untuk melakukan orasi layaknya demonstrasi.

Ia menekankan bahwa perbedaan pandangan antara penuntut umum dan penasihat hukum adalah hal yang lazim terjadi dalam dinamika hukum.

Namun, perbedaan tersebut seharusnya menjadi khazanah yang disampaikan secara bijak di dalam ruang sidang agar dapat dicatat secara resmi oleh negara.

Adapun terkait ketidakhadiran Nadiem Makarim dalam sidang karena sakit, Roy mengatakan bahwa JPU sebenarnya telah menghadirkan Nadiem ke lokasi persidangan. Akan tetapi, pihak JPU mendapatkan informasi dari rutan bahwa terdakwa dalam kondisi sakit.

Ia mengatakan, walaupun JPU belum menerima surat keterangan dokter secara resmi, atas dasar kemanusiaan dan rasa hormat terhadap kondisi tersebut, JPU tetap meminta kepada majelis hakim agar persidangan ditunda.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang kasus dugaan korupsi Chromebook karena terdakwa Nadiem Anwar Makarim sakit dan tim advokatnya absen.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hakim Ketua Purwanto Abdullah menyatakan sidang ditunda ke Senin 27 April, dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli a de charge alias meringankan.

Pada persidangan selanjutnya, Hakim Ketua berharap Nadiem bisa segera pulih kondisinya agar bisa hadir. Begitu pula dengan tim advokat Nadiem, yang diharapkan bersikap profesional dan menghadiri persidangan. (Ant)

8 terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin Rencana Penggunaan TKA di Kemenaker

Divonis Bersalah, 8 ASN Kemnaker Terbukti Peras 20 Perusahaan Izin TKA hingga Rp130 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis bersalah terhadap delapan terdakwa yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) Kemnaker

img_title

VIVA.co.id

23 April 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |