Jakarta, VIVA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan mutasi dan rotasi besar-besaran pejabat Polri. Salah satunya yakni Mantan Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo yang dimutasi ke Divisi Hukum (Divkum) Polri.
Mutasi dan rotasi ini tertulis dalam Surat Telegram Kapolri nomor ST/440//II/KEP./2026 tertanggal 27 Februari 2026. Surat ini ditandatangani oleh Asisten Sumber Daya Manusia, Irjen Pol Anwar.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Menanggapi hal ini, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Jhonny Eddison Isir mengungkapkan, mutasi dan rotasi merupakan hal yang wajar untuk penyegaran organisasi.
"Mutasi dan rotasi jabatan di lingkungan Polri adalah hal yang wajar sebagai bagian dari pembinaan karier, penyegaran organisasi, serta untuk meningkatkan kinerja dan profesionalisme anggota dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," kata Jhonny, dalam keterangannya, Sabtu 28 Februari 2026.
Sementara itu, jabatan Kapolresta Sleman yang sebelumnya dijabat Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo, saat ini digantikan oleh Kombes Adhitya Panji Anom yang sebelumnya menjabat sebagai Akreditor Propam Kepolisian Madya TK. III Divpropam Polri.
Sebelumnya diberitakan, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menonaktifkan sementara Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo.
Penonaktifan tersebut berdasarkan rekomendasi hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilaksanakan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda DIY.
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan bahwa langkah penonaktifan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas institusi.
“Penonaktifan sementara ini dilakukan semata-mata untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” ujar Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam keterangan tertulisnya.
ADTT tersebut dilakukan pada 26 Januari 2026 terkait penanganan perkara pencurian dengan kekerasan (curas) dan kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 26 April 2025.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Dalam kasus ini, seorang suami bernama Hogi Minaya ditetapkan tersangka usai mengejar penjambret istrinya yang berujung tewasnya penjambret karena kecelakaan.
Dalam audit tersebut, ditemukan dugaan lemahnya pengawasan pimpinan sehingga proses penyidikan menimbulkan kegaduhan di masyarakat serta berdampak pada menurunnya citra Polri.
Halaman Selanjutnya
Hasil sementara ADTT telah digelarkan pada 30 Januari 2026. Dalam gelar tersebut, seluruh peserta sepakat merekomendasikan penonaktifan Kapolresta Sleman untuk sementara waktu hingga pemeriksaan lanjutan selesai dilaksanakan.

10 hours ago
1











:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,1100,20,0)/kly-media-production/medias/5488987/original/040536100_1769773426-Nobel.jpeg)




:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5487816/original/028391400_1769678219-kelelawar_buah.jpg)


