Ngeri! Turis Australia Diduga Diperkosa Sekuriti di Tempat Hiburan Malam Bali

2 hours ago 1

Jumat, 27 Maret 2026 - 18:00 WIB

Denpasar, VIVA - Dugaan tindak pidana kekerasan seksual oleh seorang petugas keamanan terhadap seorang warga negara Australia berinisial KNB (22) di sebuah tempat hiburan malam di wilayah Seminyak, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, diungkap Kepolisian Daerah (Polda) Bali.

Pengungkapan kasus bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/225/III/2026/SPKT/Polresta Denpasar/Polda Bali tertanggal 24 Maret 2026. Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 24 Maret 2026, sekira pukul 04.00 Wita di area kamar mandi perempuan di lokasi hiburan malam tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Korban ini, seorang perempuan warga negara asing, awalnya datang ke tempat hiburan malam. Setelah keluar dari lokasi, korban menyadari barang miliknya tertinggal dan kembali masuk dengan didampingi terlapor yang merupakan petugas keamanan di tempat hiburan tersebut," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Komisaris Besar Polisi I Gede Adhi Muliawarman, Jumat, 27 Maret 2026.

Dirinya menyebut saat berada di dalam kamar mandi perempuan tersebut, terlapor diduga melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap korban hingga berlanjut pada hubungan badan.

Setelah kejadian tersebut, korban melaporkan kepada Polresta Denpasar. Selanjutnya, Satuan Reskrim Polresta Denpasar kemudian bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut dan mengamankan terduga pelaku pada Kamis, 26 Maret 2026 di wilayah Denpasar Barat.

Dari hasil pemeriksaan intensif terhadap terlapor dan saksi-saksi, termasuk korban, penyidik menemukan adanya perbuatan kekerasan seksual di lokasi kejadian.

Terduga pelaku diketahui berinisial ABM (29), yang bekerja sebagai petugas keamanan di tempat hiburan malam tersebut.

Penyidik sementara menerapkan Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta.

Selain itu, penyidik masih mendalami kemungkinan penerapan pasal lain yang lebih berat, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pemerkosaan apabila unsur-unsurnya terpenuhi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Saat ini, penyidik terus melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi, pemeriksaan korban secara komprehensif, penguatan alat bukti termasuk visum et repertum, serta koordinasi dengan jaksa penuntut umum dan dokter forensik.

Kombes Adhi minta para wisatawan yang berlibur di Bali agar hati-hati terhadap segala bentuk kejahatan yang terjadi.

Halaman Selanjutnya

"Kami di Kepolisian tentunya terus melakukan patroli, imbauan, penegakan hukum agar Bali ini aman untuk dikunjungi. Namun demikian, kami meminta agar menjaga diri, meminimalkan potensi atau kesempatan untuk terjadinya peristiwa kriminal," ujarnya. (Ant)

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |