Pecatan Polisi Jadi Pengedar Narkoba, 18 Paket Sabu Disita

2 weeks ago 6

Minggu, 10 November 2024 - 11:40 WIB

Semarang, VIVA – Pecatan polisi berinisial P (44) warga Purwodari Kabupaten Grobogan menjadi pengedar narkoba. Tersangka diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah pada Senin malam, 4 November 2024.

Saat diamankan, petugas mendapati 18 paket barang bukti sabu-sabu seberat 9,33 gram. Paket narkoba tersebut disimpan dalam dompet merah muda dan di saku celana yang tergantung di belakang pintu kamar tersangka.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol M. Anwar Nasir menjelaskan jika aksi P terbongkar setelah adanya informasi dari masyarakat. Mengetahui laporan itu, petugas kemudian melakukan monitoring dan P ditangkap di depan rumahnya di Nglarik, Kelurahan Kalongan, Kecamatan Purwodadi, Grobogan.

Ilustrasi/Narkoba

Photo :

  • VIVA.co.id/Danar Dono

“Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang teman berinisial L yang berlokasi di Jakarta,” ujarnya dalam keterangan yang diterima, Minggu 10 November 2024.

Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan mengambil paket sabu-sabu seberat 10 gram di Terminal Purwodadi. Tersangka juga telah melakukan transaksi uang sebesar Rp.4,5 juta. 

Sementara itu, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Artanto mengatakan, P merupakan pecatan anggota Polri karena kasus disersi dan pernah menjalani hukuman selama 7 bulan terkait kasus perjudian pada tahun 2010 dan dan kasus narkotika pada tahun 2016 dengan pidana penjara selama 8 tahun.

“Tersangka P akan dikenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman berat mengingat ini bukan kali pertama yang bersangkutan terlibat dalam kasus serupa,” katanya. 

Kombes Artanto memberikan apresiasi kepada tim dari Ditresnarkoba Polda Jateng atas keberhasilan mereka dalam mengungkap kasus ini. Dirinya turut menghimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba serta melaporkan ke pihak berwenang jika menemukan dugaan peredaran narkoba di wilayahnya.

"Ini merupakan bukti komitmen Polda Jateng dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Jawa Tengah," imbuhnya.

Laporan Didiet Cordiaz/tvOne Semarang

Halaman Selanjutnya

“Tersangka P akan dikenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman berat mengingat ini bukan kali pertama yang bersangkutan terlibat dalam kasus serupa,” katanya. 

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |