Jakarta, VIVA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi RI buka suara terkait masa pencegahan mantan ketua KPK Firli Bahuri yang sudah habis pada Desember 2024. Ditjen Imigrasi menjelaskan Firli Bahuri bisa kembali dicekal dengan alasan tertentu.
Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi, Saffar Muhammad Godam mengatakan sudah dua kali Firli diajukan pencegahan tak bisa pergi ke Luar Negeri (LN) oleh Polda Metro Jaya usai dijadikan sebagai tersangkakasus pemerasan kepada eks Menteri Pertanian (Mentan) RI Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
"Aturan keimigrasian dapat diperpanjang 1 kali 6 bulan. Artinya berlaku 2 kali 6 bulan," kata Saffar Godam di Jakarta Pusat pada Minggu, 19 Januari 2025.
Godam menuturkan Firli bisa kembali dicekal tak bisa bepergian ke luar negeri. Namun, pencegahan itu hanya bisa diajukan jika Polda Metro Jaya mau menerapkan Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Ada mekanisme yang dimungkinkan untuk dapat dikenakan pencegahan selanjutnya. Yaitu mekanisme DPO. Selanjutnya tergantung daripada instansi pemohon," jelas Saffar.
Firli Bahuri Penuhi Panggilan Pemeriksaan Dewas KPK
Meski demikian, dia mengaku belum mengetahui secara detail terkait pencekalan Firli karena mesti koordinasi dengan Polda Metro Jaya.
Diketahui, Polda Metro Jaya sudah menetapkan Firli sebagai tersangka dugaan pemerasan. Namun, sejauh ini, Polda Metro masih belum menahan Firli Bahuri.
Bahkan, Firli sempat beberapa kali mangkir saat dipanggil oleh Polda Metro Jaya. Polisi menyatakan sudah minta keterangan dari ratusan saksi dan ahli.
Polisi Buru Pelaku Perampokan dan Penculikan Karyawan Toko Kosmetik di Cempaka Putih
Para pelaku mengancam korban dengan menggunakan senjata api.
VIVA.co.id
19 Januari 2025