Jakarta, VIVA – Baru-baru ini sidang isbat nikah atau pengesahan pernikahan yang diajukan oleh pasangan artis Rizky Febian dengan Mahalini Raharja ditolak oleh Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan.
Majelis hakim menilai bahwa pernikahan yang telah mereka lakukan sebelumnya tidak sah secara agama. Alasan utama penolakan ini adalah ketidaksesuaian penunjukan wali nikah.
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana mengungkap bahwa hasil putusan permohonan isbat nikah yang diajukan oleh Rizky Febian dan Mahalini, ditolak majelis hakim.
Rizky Febian dan Mahalini
"Dari hasil pemeriksaan itu maka majelis hakim mengambil keputusan bahwasanya memang pernikahan yang dilaksanakan ternyata dari hasil pemeriksaan majelis hakim itu ada salah satu rukun nikah yang tidak terpenuhi. Salah satunya adalah wali yang menikahkannya bukan wali yang berhak," kata Suryana," dikutip VIVA Selasa, 26 November 2024.
Diketahui, pada pernikahan yang digelar pada 10 Mei 2024, pasangan tersebut mengundang seorang ustaz untuk menjadi wali hakim mereka. Namun wali hakim dalam pernikahan itu tidak memenuhi syarat sesuai dengan UU Pernikahan yang berlaku karena dia tidak memiliki hubungan kekerabatan keluarga.
“Ada dua jenis wali, pertama wali nasab dan wali hakim. Kalau bukan orangtuanya, wali nikah harus ada hubungan kekerabatan keluarga,” tambah Suryana.
Akibat putusan ini, pernikahan Rizky Febian dan Mahalini dianggap tidak sah. Untuk itu, keduanya harus melakukan akad nikah ulang dengan prosedur yang benar dan melibatkan wali nikah yang sah.
Adanya kabar tersebut menjadi sorotan netizen Tanah Air. Banyak dari mereka yang berkomentar terhadap kasus pernikahan yang terjadi Rizky Febian dan Mahalini di sosial media yang mengunggah seperti @lambe_turah.
"Mana udah bulan madu udah tidur bersama, malah suruh nikah ulang," tulis komentar akun @masya_huang.
"Malam pertamanya dua kali dong," timpal akun @ibenk_er dalam komentar yang sama.
Halaman Selanjutnya
Akibat putusan ini, pernikahan Rizky Febian dan Mahalini dianggap tidak sah. Untuk itu, keduanya harus melakukan akad nikah ulang dengan prosedur yang benar dan melibatkan wali nikah yang sah.