Pengadilan Tinggi Jakarta Tetap Vonis Mati Panca Darmansyah terkait Kasus Pembunuhan 4 Anak Kandung

1 week ago 3

Selasa, 12 November 2024 - 16:42 WIB

Jakarta, VIVA – Terdakwa Panca Darmansyah tetap divonis hukuman mati terkait kasus pembunuhan empat anak kandungnya di rumah kontrakan di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Majelis hakim tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan yang telah dijatuhi oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan.

"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 332/Pid.B/2024/PN.Jkt.Sel tanggal 17 September 2024 yang dimintakan banding tersebut," bunyi putusan banding di PT DKI, dikutip Selasa 12 November 2024.

Adapun sidang banding di PT DKI Jakarta teregister dalam nomor perkara 240/PID/2024/PT DKI. Sidang putusan digelar pada Kamis 31 Oktober 2024. "Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," bunyi putusan itu.

Panca Darmansyah Jalani Rekonstruksi Pembunuhan 4 Anak di Jagakarsa

Sidang banding Panca Darmansyah dipimpin oleh Sutarto sebagai ketua majelis hakim banding, dengan hakim anggota yakni Berlin Damanik dan Budi Hapsari. Panitera pengganti yakni Dwi Anggarawati.

Panca Darmansyah Divonis Mati

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi vonis atau putusan hukuman mati kepada Panca Darmansyah usai membunuh empat orang anak kandungnya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Vonis itu dijatuhi majelis hakim pada Selasa 17 September 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Panca Darmansyah oleh karena itu dengan pidana mati," ujar ketua hakim Sulistyo M Dwi Putro di ruang sidang.

Hakim menilai secara sah Panca Darmansyah melakukan kesalahan usai membunuh 4 anak kandungnya. Dia juga dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah dalam melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangganya.

"Menyatakan terdakwa Panca Darmansyah tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perlakuan tindak pidana pembunuhan berencana dan melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagai dalam dakwan kesatu alternatif pertama dan dakwaan kedua alternatif pertama," ucap hakim.

Hakim menyebutkan, barang bukti yang ditemukan yakni berupa satu kacamata dan empat bua sendal jepit anak. Barang bukti itu turut dijadikan kekuatan untuk menghukum Panca Darmansyah.

Halaman Selanjutnya

Vonis itu dijatuhi majelis hakim pada Selasa 17 September 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Panca Darmansyah oleh karena itu dengan pidana mati," ujar ketua hakim Sulistyo M Dwi Putro di ruang sidang.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |