Pengakuan Adi Kismanto, Staf Ahli Komdigi Tersangka Kasus Judi Online yang Bertugas Blokir Situs

3 hours ago 2

Senin, 25 November 2024 - 14:38 WIB

Jakarta, VIVA - Adi Kismanto (AK) salah satu tersangka kasus judi online melibatkan pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), mengaku menyesal akan kelakuannya.

Dia mengaku kapok atas perannya dalam kasus ini. Adi Kismanto diketahui berperan memverifikasi website judol agar tak terblokir. Dalam kesempatan itu, Adi juga mengaku sehat.

"Iya (saya menyesal dan kapok)," kata dia di Markas Polda Metro Jaya, Senin, 25 November 2024.

Polda Metro Jaya ungkap kasus judi online libatkan oknum staf ahli Komdigi.

Photo :

  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Sebelumnya diberitakan, AK pernah mendaftar sebagai tenaga teknisi pemblokiran konten negatif di Komdigi.

"Terkait tersangka AK bahwa yang bersangkutan pada akhir tahun 2023, tersangka AK mengikuti seleksi penerimaan calon tenaga pendukung teknis sistem pemblokiran konten negatif yang bersifat terbatas di Komdigi," ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Wira Satya Triputra, Selasa, 5 November 2024.

Tapi, yang bersangkutan dinyatakan tak lolos seleksi. Tersangka AK kemudian malah terlibat dan diberi kewenangan mengatur buka tutup website judol di Komdigi.

"Hasilnya terhadap tersangka AK dinyatakan tidak lulus. Namun faktanya tersangka AK kemudian dipekerjakan dan diberikan kewenangan untuk mengatur pemblokiran website perjudian online," ujarnya

"Artinya bahwa tersangka AK betul-betul memiliki kewenangan untuk mengatur pemblokiran website perjudian online," kata dia. 

Untuk diketahui, total ada 24 orang tersangka kasus judi online melibatkan pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang sudah ditangkap.

"Total penyidik telah menangkap 24 orang tersangka dan menetapkan empat orang sebagai DPO (daftar pencarian orang)," ujar Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Karyoto di Markas Polda Metro Jaya, Senin, 25 November 2024.

Adapun masing-masing mereka berinisial A, BN, HE, dan J (DPO), kemudian B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO) dan C (DPO). Selanjutnya A alias M, MN dan juga DM. Lalu tersangka AK dan AJ. Kemudian DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD dan RR. Terus, ada D dan E, serta T.

Halaman Selanjutnya

"Hasilnya terhadap tersangka AK dinyatakan tidak lulus. Namun faktanya tersangka AK kemudian dipekerjakan dan diberikan kewenangan untuk mengatur pemblokiran website perjudian online," ujarnya

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |