Pengakuan Ketua KPPS dan Petugas TPS di Pinang Ranti Mencoblos 19 Surat Suara

2 hours ago 2

Jumat, 29 November 2024 - 08:51 WIB

Jakarta, VIVA — Ketua KPPS dan salah satu petugas ketertiban di TPS 028, Pinang Ranti, Jakarta Timur, terlibat pelanggaran serius dengan mencoblos 19 surat suara Pilkada Jakarta 2024. 

Tindakan tersebut, menurut mereka, bertujuan meningkatkan partisipasi pemilih.

Komisioner KPU Jakarta Timur, Rio Verieza, menjelaskan bahwa tindakan itu dilakukan secara spontan tanpa motif politis. 

“Ketua KPPS beralasan bahwa ini hanya spontanitas untuk mendorong partisipasi pemilih. Tidak ada maksud politis di balik tindakan tersebut,” ujar Rio Jumat 29 November 2024. 

Penyortiran dan Pelipatan Surat Suara Pilpres 2024. (Foto ilustrasi)

Rio mengungkapkan bahwa dari 19 surat suara yang telah dicoblos, hanya satu surat suara yang sempat dimasukkan ke dalam kotak suara. 

Sisanya, sebanyak 18 surat suara, ditemukan sebelum sempat dimasukkan. Hal ini langsung terdeteksi oleh pengawas setempat.

“Tindakan ini jelas melanggar aturan. Ketua KPPS dan petugas ketertiban langsung kami berhentikan dari tugasnya pada hari itu juga. Pelanggaran ini kami anggap sebagai pelanggaran kode etik yang berat, meskipun tidak memenuhi kriteria untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU),” tambah Rio.

Lebih lanjut, Rio menegaskan bahwa perbuatan kedua petugas tersebut berpotensi mengarah pada tindak pidana pemilu. Kasus ini kini telah diserahkan kepada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yang melibatkan Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan.

“Langkah hukum menjadi prioritas untuk menindak pelaku yang terlibat, agar memberikan efek jera serta menjaga integritas pelaksanaan pemilu,” tegasnya.

Sebelumnya, berbagai video terkait kejadian ini beredar luas di media sosial. Video tersebut menunjukkan beberapa orang memegang surat suara Pilkada Jakarta 2024 yang sudah tercoblos untuk salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.

Rio membenarkan bahwa video tersebut memang menunjukkan kejadian yang terjadi di TPS 028, Pinang Ranti. Ia memastikan bahwa kedua pelaku, yakni Ketua KPPS dan petugas ketertiban, telah mengakui perbuatannya setelah diperiksa secara menyeluruh.

“Benar, kami telah melakukan pemeriksaan terhadap kedua pihak terkait. Mereka mengaku melakukan pencoblosan tersebut, dan kami sudah memberikan sanksi tegas dengan memberhentikan mereka dari jabatannya,” jelas Rio.

KPU Jakarta Timur menegaskan komitmennya untuk menjaga proses pemilu yang bersih dan adil. Kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu harus tetap terjaga.

“Kami tidak akan mentolerir tindakan seperti ini. Setiap pelanggaran akan ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku demi menjaga keadilan dan kepercayaan masyarakat,” tutup Rio.

Halaman Selanjutnya

“Langkah hukum menjadi prioritas untuk menindak pelaku yang terlibat, agar memberikan efek jera serta menjaga integritas pelaksanaan pemilu,” tegasnya.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |