Penjelasan Pemprov Sumut Soal Video Ibu-ibu Dilarang Pengajian di Masjid Rumah Dinas Gubernur

3 hours ago 1

Sabtu, 11 Januari 2025 - 14:33 WIB

Medan, VIVA - Sebuah video viral memperlihatkan curhat seorang ibu yang tidak diperbolehkan untuk menggelar pengajian di Masjid Rumah Dinas Gubernur Sumatera Utara, di Jalan Jenderal Sudirman, Nomor 41 Kota Medan.

"Mesjid Rumah Dinas Gubernur Sumatera Utara, kita rutin pengajian tapi kita sekarang ditiadakan lagi. Hari ini kami terakhir belajar tafsir Alquran. Di sini kosong tidak ada Alquran lagi, tidak ada Alquran untuk belajar, ini pakai HP (Handphone). Sangat sedih," kata seorang di dalam video viral, dikutip VIVA pada Sabtu, 11 Januari 2025.

Aktivitas pengajian di dalam Masjid Rumah Dinas Gubernur Sumut.(tangkap layar)

Photo :

  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

Dalam video tersebut, belum diketahui identitas ibu yang merekam aktivitas pengajian di dalam Masjid Rumah Dinas Gubernur Sumatera Utara, juga membawa-bawa nama Gubernur Sumatera Utara terpilih Bobby Nasution

"Katanya Bobby tidak boleh di sini lagi pengajian. Pengajian-pengajian dikosongkan. Masya Allah, Astagfirullah," ucap kembali ibu tersebut dalam video berdurasi 59 detik itu.

Menyikapi hal tersebut, Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sumatera Utara, Juliadi Zurdani angkat bicara. Ia membantah dan menegaskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara tidak ada pelarangan masyarakat melakukan kegiatan keagamaan, terutama pengajian di Masjid Gubernur di Rumah Dinas Gubernur.

“Video yang mengklaim demikian (pelarangan pengajian) itu tidak benar. Pemprov Sumut tidak pernah melarang masyarakat melakukan kegiatan di Masjid Gubernur,” kata Juliadi.

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara senantiasa mendukung penuh kegiatan keagamaan, termasuk pengajian. Kata Juliadi, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tidak mungkin melarang kegiatan yang penuh dengan ikatan silaturahmi umat beragama dan meningkatkan keimanan tersebut.

“Tidak mungkin kami melarang, Pemprov Sumut mendukung penuh kegiatan keagamaan, banyak kegiatan yang kami fasilitasi juga. Jadi video tersebut tidak benar,” ujar Juliadi.

Tidak hanya kegiatan di Masjid Gubernur, kegiatan-kegiatan kemasyarakatan lain pun ada juga yang dilaksanakan di Aula Tengku Rizal Nurdin Rumah Dinas Gubernur. Hal tersebut menunjukkan komitmen Pemerintah Provinsi Sumatera Utara membuka rumah dinas untuk masyarakat umum. 

“Selama ini kegiatan-kegiatan masyarakat di Aula Tengku Rizal Nurdin Rumah Dinas juga masih sering diselenggarakan, jadi tidak ada narasi seperti pelarangan kegiatan masyarakat di sana,” kata Juliadi.

Juliadi juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak saat menerima informasi. Ia berharap masyarakat mengutamakan kebenaran dan verifikasi sebelum menyebarkan informasi.

“Kami juga mengimbau masyarakat agar memverifikasi lebih dulu informasi yang bentuknya konten video, suara atau teks. Cari tahu dulu sebenarnya baru disebarkan,” pungkas Juliadi. 

Halaman Selanjutnya

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara senantiasa mendukung penuh kegiatan keagamaan, termasuk pengajian. Kata Juliadi, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tidak mungkin melarang kegiatan yang penuh dengan ikatan silaturahmi umat beragama dan meningkatkan keimanan tersebut.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |