Sumber : Tangerang, VIVA - Konsultan Hukum dari Pantai Indak Kapuk (PIK) 2, Muannas Alaidid, menanggapi soal adanya sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di laut kawasan Kabupaten Tangerang. Di mana, Kementerian ATR/BPN merilis, terdapat sejumlah SHGB milik perusahaan seperti PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa. Kemudian, terdapat 263 SHGB di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, yang jadi lokasi berdirinya pagar, lalu perseorangan (9 bidang). Selain itu, adapula SHM atas 17 bidang. Photo : "Saya tegaskan bahwa klaim laut yang disertifikatkan tidaklah benar. Yang terjadi adalah alih fungsi lahan tambak atau sawah milik warga yang terabrasi, namun batas-batasnya masih jelas dan kemudian dialihkan sesuai prosedur hukum," katanya. Lanjut dia, pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN Nusron Wahid kemarin sangat jelas. Di mana tidak ada laut yang disertifikatkan. "Yang ada adalah lahan tambak atau sawah yang terabrasi, namun batasnya tetap dapat diketahui dan tercatat dalam dokumen resmi, lalu dialihkan menjadi HGB dan SHM," ujarnya. Koordinasi dengan Lembaga Geospasial Pemeriksaan ini bertujuan memastikan apakah HGB dan SHM berada di dalam atau di luar garis pantai berdasarkan perubahan garis pantai sejak tahun 1982 hingga 2024. Pihaknya mengklaim, bahwa pengecekan melalui Google Earth menunjukkan kavling HGB dan SHM yang berada di sekitar pagar bambu bukanlah laut, melainkan lahan warga yang telah terabrasi. "Masalah ini muncul karena ada yang salah memahami bahwa pagar laut sepanjang 30 km tersebut adalah bagian dari SHGB milik pengembang, padahal sebagian di antaranya adalah SHM milik warga," ucap Muannas. Disebutnya, terkait penerbitan HGB dan SHM, dipastikan bahwa semua dokumen diterbitkan melalui proses yang legal. Lahan yang semula berupa tambak atau sawah milik warga dialihkan menjadi SHGB milik PT setelah melalui pembelian resmi, pembayaran pajak, serta dilengkapi Surat Keputusan (SK) Izin Lokasi dan PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang). "SHGB yang ada diterbitkan sesuai proses dan prosedur. Semula lahan tersebut SHM milik warga, dibeli secara resmi oleh PT, dibalik nama, dan pajaknya dibayar. Semua dokumen lengkap. Dan ditekankan, bahwa selain HGB milik pengembang, terdapat juga SHM milik warga yang harus diperhatikan dalam konteks ini, tidak semua pagar laut ini terkait HGB PIK. Ada SHM warga lainnya yang terlibat," ungkapnya.
VIVA.co.id 23 Januari 2025 Berita Terkait
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Satuan Brimob Polda Jawa Tengah bergerak cepat membantu proses evakuasi dan penanganan bencana alam yang melanda sejumlah wilayah di Jawa Tengah.
Pasal 8 Ayat 5 dalam UU Kejaksaan menyebutkan bahwa proses hukum terhadap jaksa harus melalui izin Jaksa Agung.
Boyamin menjelaskan alasan melaporkan penerbitan HGB pada pagar laut Tangerang itu diduga cacat dan tidak sesuai dengan prosedur.
Terpopuler
Said Didu terjun langsung dalam aksi pembongkaran pagar laut yang terletak di perairan Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang
Seorang bocah berusia 7 tahun berinisial AMS mengalami luka bakar serius akibat tumpahan air panas di penerbangan Batik Air ID6288 rute Jakarta-Makassar.
KPK geledah sebuah rumah mewah di Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu malam terkait kasus Harun Masiku, ternyata milik Wantimpres Djan Faridz
Selengkapnya Partner
Jadikan Imlek lebih berkesan dengan hampers gadget unik! Temukan 5 rekomendasi gadget terbaik yang praktis, stylish, dan penuh makna untuk Tahun Baru
Yuk, coba buat kue kering Oreo homemade yang super enak dan mudah dibuat! Dengan bahan-bahan sederhana yang mudah ditemukan, Vivanians bisa membuat camilan lezat ini
Apple MacBook Pro M4 Pro hadir dengan chip M4 terbaru, layar Liquid Retina XDR, dan daya tahan baterai 24 jam. Cocok untuk pekerja profesional dan kre
Selengkapnya Isu Terkini
Pengacara Ade Armando, Muannas Alaidid
Menteri ATR/BPN sebelumnya telah memerintahkan Dirjen SPPN untuk melakukan koordinasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) guna memeriksa garis pantai Desa Kohod.Alasan Menteri Trenggono Ngaku Sulit Selidiki Pemilik Pagar Laut Tangerang
Kata Menteri menyebut proses identifikasi pelaku tidak mudah dan memerlukan waktu.