Sumatera Utara, VIVA – Polda Sumatera Utara, angkat bicara terkait video viral yang menunjukkan keluhan seorang ayah bernama Tumpal Pardede, atas kasus dialami anaknya SRP, karena menerima video asusila dari temannya melalui handphone dan dijadikan tersangka.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, menjelaskan duduk permasalahan tersebut. Dimana antara kedua anak, MRST berpacaran dengan terlapor SRP. Kasus berawal dari mengirim foto SRP dengan berpakaian ketat.
"Untuk kronologisnya terlapor MRST berpacaran dengan terlapor SRP. Pada 13 April 2024 lalu, SRP mengirim foto dirinya berpakaian ketat kepada MRST yang berada di salah satu hotel," jelas Hadi kepada wartawan, Selasa 12 November 2024.
Hadi mengungkapkan, MRST membalas foto tersebut dengan merekam video dirinya di kamar mandi hotel dan mengirimkannya kepada SRP tiga kali dengan fitur sekali lihat.
"Video pertama dilihat oleh SRP, video kedua oleh SP (abang SRP) dan video ketiga oleh saksi ZM serta SR. Terlapor SRP juga mengaku mengirim video tersebut kepada SP dan FS mantan pacar MRST hingga tersebar," jelas Hadi.
Atas kejadian pengiriman foto dan video yang diduga mengandung asusila tersebut, masing-masing orangtua remaja itu tidak terima. Sehingga sama-sama membuat laporan polisi ke Mako Polres Padangsidimpuan.
"Mengetahui adanya video itu orangtua kedua belah pihak melaporkan kejadian tersebut ke Polres Padangsidimpuan," ucap Hadi.
Hadi menerangkan, perkara saling lapor itu berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/78/V/2024/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut, Tanggal 24 Mei 2024, atas nama pelapor inisial TSP dan terlapor MRST.
Kemudian, laporan polisi Nomor: LP/87/VI/2024/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut, Tanggal 20 Juni 2024, atas nama pelapor inisial JT dan terlapor inisial SRP.
Setelah menerima laporan tersebut, Hadi mengungkapkan pihak Polres Padangsidimpuan melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak, yang masing-masing dihadiri pihak keluarga kedua remaja tersebut.
Hadi mengatakan, kesepakatan tidak tercapai karena orangtua SRP meminta ganti rugi di atas Rp 100 juta. Sedangkan, orangtua MRST hanya mampu sekitar Rp 15-20 juta.
"Pada 7 November 2024, kasus ini digelar di Bagwasidik Dit Reskrimum Polda dan disimpulkan agar penyelesaian perkara dengan cara kekeluargaan. Namun orangtua dari SRP menginginkan kasus itu tetap dilanjutkan," kata Hadi.
Diberitakan sebelumnya, sebuah video viral menunjukkan keluhan seorang ayah bernama Tumpal Pardede, atas kasus dialami anaknya karena menerima video asusila dari temannya melalui handphone.
Dalam video tersebut, Tumpal memohon bantuan kepada Presiden RI, Prabowo Subianto untuk menyelesaikan permasalahan dialami anaknya tersebut.
Video yang menampilkan seorang ayah di Padangsidimpuan yang meminta bantuan kepada Presiden Prabowo Subianto, viral di media sosial (Medsos).
"Saya memohon dan meminta sangat kepada bapak Presiden Prabowo, bapak presiden yang kami banggakan dengan bapak Kapolri Listyo Sigit mohon diperhatikan keadilan hukum bagi anak saya ini," ucap Tumpal, dalam video dikutip akun instagram @medanheadlines, Senin 11 November 2024.
Tumpal mengungkapkan bahwa yang mengirim video asusila itu, adalah anak dari Ketua Kadin Kota Padang Sidempuan Julpan Tambunan. Karena, anaknya masih di bawah umur, meminta keadilan sama pihak kepolisian.
"Ini yang menerima video porno dari anak seorang Kadin Padang Sidempuan, sehingga anak saya dibuat jadi jadi tersangka. Dia korban pak umurnya baru menjalani 14 tahun menerima video porno, namun di Polres Padangsidimpuan dia dibuat jadi tersangka," jelas Tumpal.
Tumpal merasa tidak berdaya, karena lawan dalam menghadapi hukum itu, yang dinilai kuat. Sehingga meminta bantuan hukum kepada Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Karena bukan anak kami pelaku kami cuma korban, cuma lawan kami orang kuat Ketua Kadin Padang Sidempuan Julpan Tambunan, bantu kami pak," jelas Tumpal.
Halaman Selanjutnya
Hadi menerangkan, perkara saling lapor itu berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/78/V/2024/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut, Tanggal 24 Mei 2024, atas nama pelapor inisial TSP dan terlapor MRST.