Palembang, VIVA – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) kembali menunjukkan komitmen tegasnya dalam mengawal distribusi pupuk bersubsidi. Dalam sebuah operasi terukur, aparat berhasil menggagalkan praktik penyelewengan dan menyita 10 ton pupuk bersubsidi ilegal di wilayah Kabupaten Muara Enim.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya indikasi distribusi pupuk bersubsidi yang tidak tepat sasaran. Merespons cepat informasi tersebut, penyidik Unit 1 Subdit 1 Tipid Indagsi Ditreskrimsus segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi kendaraan yang menjadi target operasi.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Doni Satrya Sembiring, melalui Wakil Direktur AKBP Listiyono menjelaskan bahwa penindakan dilakukan pada Minggu malam, 19 April 2026. Petugas membuntuti satu unit truk Isuzu putih dari arah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) menuju Muara Enim yang diketahui menggunakan pelat nomor palsu untuk mengelabui petugas.
"Saat penghadangan di Jalan Raya Prabumulih - Baturaja, petugas menemukan muatan berupa 180 karung pupuk Urea dan 20 karung pupuk NPK Phonska dengan total berat sekitar 10 ton. Sopir truk berinisial I.W.S (51), yang ternyata merupakan residivis kasus serupa, tidak dapat menunjukkan dokumen sah pengangkutan maupun bukti sebagai penerima resmi," jelas Listiyono.
Tidak berhenti pada sang sopir, pengembangan kasus langsung mengarah pada pihak penyalur. Penyidik berhasil mengamankan dua tersangka lain di wilayah OKU, yakni H.T (39) selaku pemilik kios dan R.M.U (23) yang bertugas sebagai admin. Keduanya diduga kuat sengaja menjual pupuk bersubsidi di atas harga eceran tertinggi (HET) kepada pihak yang tidak berhak demi meraup keuntungan pribadi.
Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Khoiril Akbar menegaskan bahwa praktik ini adalah kejahatan serius yang merugikan para petani sebagai sasaran utama program subsidi pemerintah.
Dalam operasi ini, aparat mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 10 ton pupuk bersubsidi (Urea dan NPK Phonska), 1 unit truk Isuzu beserta dokumen kendaraan Bukti transaksi perbankan serta 3 unit telepon genggam milik para tersangka.
Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Mapolda Sumsel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 110 jo Pasal 36 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta ketentuan terkait dalam KUHP terbaru. Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar.
Halaman Selanjutnya
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menyatakan bahwa penindakan ini adalah bagian dari upaya strategis Polri dalam melindungi hak petani dan menjaga stabilitas ketahanan pangan nasional.

2 days ago
3



























