Jakarta, VIVA - Polisi mengungkap modus pendanaan dalam kasus anak perusahaan aplikasi keuangan KoinWorks, yaitu KoinP2P yang diduga jadi korban kejahatan keuangan salah satu peminjamnya.
Semuanya berawal dari laporan BAA selaku Direktur PT. Lunaria Annua Teknologi pada 3 Oktober lalu. Terlapor dalam kasus ini adalah MT, direktur dari sebuah CV. Dari laporan BAA itu, dilakukan kerja sama dengan MT pada tahun 2021.
"Bekerja sama di bidang peer-to-peer lending, atau peminjaman. Terlapor ini sebagai penjamin perorangan dan perusahaan," ujar dia pada Kamis, 21 November 2024.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary
Photo :
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Dari laporan, ada dua skema yang dilakukan dalam proses kerja sama itu. Pertama adalah terlapor mengajukan pinjaman dengan melampirkan 279 data pribadi atau KTP. Sehingga, kata dia, akhirnya korban memberikan dana Rp330 miliar.
"Skema yang kedua adalah terlapor melakukan pinjaman bilateral sejumlah Rp35 miliar," katanya.
Tapi pasca uang cair, terlapor diduga tak membayar. Alhasil, korban atau pelapor merugi. Dalam laporan, terlapor dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan, Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, juga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Terlapor diduga tidak melakukan pembayaran kepada korban, dan akhirnya korban merasa dirugikan Rp365 miliar. Saat pelapor membuat laporan di PMJ, pelapor melampirkan beberapa barang bukti. Antara lain perjanjian kerja sama, perjanjian pinjaman, perjanjian pinjaman bilateral dan juga ada beberapa SKP invoice dan laporan keuangan," katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan, penyidik sudah minta keterangan dari pihak pelapor, terlapor dan sejumlah saksi. Hal itu dilakukan tak lain gun mendalami kasus tersebut.
"Inilah bagian yang akan didalami oleh rekan-rekan kami dari Subdit Harda Ditreskrimsus. Sekarang masih dalam tahap penyelidikan," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, polisi mengusut kasus anak perusahaan aplikasi keuangan KoinWorks, yaitu KoinP2P yang diduga jadi korban kejahatan keuangan salah satu peminjamnya.
Adapun, laporan telah diterima Polda Metro Jaya. Laporan dilayangkan pihak KoinWorks pada bulan Oktober lalu. Hal tersebut diungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi.
"LP ini sudah lama yah tanggal 3 Oktober 2024. Iya (pelapornya dari KoinWorks)," ujarnya pada Rabu, 20 November 2024.
Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini mengatakan, dalam laporan tersebut sosok terlapor berinisial MT. Tapi, dirinya tidak merinci soal sosok terlapor ini.
"Terlapornya MT. Kerugian Rp360 miliar data dari slip Bank Indonesia," kata dia.
Halaman Selanjutnya
Lebih lanjut dia mengatakan, penyidik sudah minta keterangan dari pihak pelapor, terlapor dan sejumlah saksi. Hal itu dilakukan tak lain gun mendalami kasus tersebut.