Jakarta, VIVA – Perubahan nama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada 2025 tengah menjadi perbincangan hangat di media sosial. Banyak warganet yang terkejut dan mempertanyakan alasan di balik pergantian istilah tersebut.
Mendikdasmen, Abdul Mu'ti menjelaskan penggantian nama tersebut sejalan dengan visi Kemendikdasmen terkait pendidikan bermutu untuk semua. Sistem ini nantinya dengan standar nasional yang lebih terstruktur dari pada tahun sebelumnya.
Ilustrasi kelas dalam PPDB Zonasi || Sumber : Pixabay.com
"Karena memang kita ingin memberikan layanan pendidikan yang terbaik bagi semua. Ada beberapa kelemahan dari sistem lama (PPDB) yang perlu kita perbaiki," kata Mu'ti.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa SPMB bukan hanya sebuah nama yang baru, namun ada beberapa aturan yang diubah. Diketahui, Presiden Prabowo Subianto sudah menyetujui konsep dari SPMB untuk menggantikan PPDB.
Dipantau VIVA Jum'at, 31 Januari 2025, adanya perubahan nama tersebut menuai beragam reaksi dari warganet di media sosial. Beberapa dari mereka banyak yang kurang setuju lantaran membingungkan dan meminta untuk fokus kepada sistem pendidikan Indonesia.
"Saya kurang setuju, fokus kepada sistem yang lebih baik aja pak, seperti jalur prestasi banyakin jangan cuman domisili yang banyak, kasihan yang sudah belajar keras kalah sama domisili," tulis komentar warganet dalam unggahan media sosial yang membahas kasus tersebut.
"Padahal harapan awalnya masyarakat sudah tinggi ke bapak, tapi gebrakannya masih sama dengan dulu yakni ganti istilah bukan evaluasi sistem yang ada," timpal warganet lainnya.
Perlu diketahui, jalur penerimaan murid baru di SPMB 2025 ini terdiri dari empat jalur yaitu jalur domisili, jalur afirmasi, jalur mutasi, dan jalur prestasi.
Adapun syarat umum peserta yang mengikuti SPMB 2025, untuk masuk SD berusia 7 tahun atau paling rendah 6 tahun pada 1 Juli 2025. Sementara itu, SMP, berusia paling tinggi 15 tahun pada 1 Juli 2025 dan telah menyelesaikan kelas 6 SD.
Selain itu, untuk SMA/SMK persyaratan umum paling tinggi berusia 21 tahun pada 1 Juli 2025 dan telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau bentuk lain yang sederajat.
Halaman Selanjutnya
"Padahal harapan awalnya masyarakat sudah tinggi ke bapak, tapi gebrakannya masih sama dengan dulu yakni ganti istilah bukan evaluasi sistem yang ada," timpal warganet lainnya.