Jakarta, VIVA – Gugatan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor alias Paman Birin, terkait status tersangka dirinya dikabulkan sebagian oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim menilai bahwa KPK bertindak sewenang-wenang ketika menetapkan Sahbirin Noor sebagai tersangka.
"Menyatakan perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan sewenang-wenang," ujar Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, Afrizal Hady di ruang sidang utama, Selasa 12 November 2024.
Hakim juga menyatakan, tidak sah dan tidak berkekuatan hukum ketika menetapkan Sahbirin Noor sebagai tersangka.
"Menyatakan tidak sah tidak punya kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka terhadap pemohon," kata hakim.
Bahkan, hakim juga menilai bahwa surat perintah penyidikan atau sprindik untuk Sahbirin Noor tidak sah.
"Menyatakan sprindik adalah tidak sah," kata hakim.
Pasalnya, KPK memang sama sekali belum melakukan pemeriksaan kepada Sahbirin Noor. Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah orang kepercayaannya buka mulut. Orang kepercayaan Sahbirin Noor turut menjadi pihak yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Adapun gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sahbirin Noor teregister dengan nomor 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Dia mengajukan gugatan karena ingin menguji keabsahan sah atau tidaknya dalam penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK.
Pihak termohonnya yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemohonnya pun langsung Sahbirin Noor.
Sahbirin Noor sebelumnya sempat dinyatakan 'Menghilang' setelah KPK menetapkan tersangka terkait dengan kasus dugaan korupsi berupa pemberian fee proyek di Kalsel.
Paman Birin dijadikan sebagai tersangka bersama dengan enam orang lainnya. Namun, enam orang lainnya sudah ditahan KPK.
Kasus Paman Birin ini bermula ketika KPK berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Dia menjadi tersangka setelah anak buahnya buka mulut bahwa uang dalam OTT KPK itu bakal disetor kepada Sahbirin Noor.
Diwartakan sebelumnya, Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin muncul ke publik memimpin apel pegawai usai "menghilang" setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menggelar operasi tangkap tangan (OTT).
Sahbirin Noor tampak mengenakan pakaian dinas untuk memimpin apel aparatur sipil negara (ASN) di halaman Kantor Gubernur Kalsel, Kota Banjarbaru, Senin.
Para ASN pun menyambut hangat kehadirian pejabat nomor satu di Provinsi Kalsel tersebut karena sudah sekian lama tidak muncul ke publik.
Sahbirin menegaskan kepada ASN dan karyawan/karyawati lingkup Pemprov Kalsel bahwa selama ini dirinya berada di Banua atau Kalsel.
"Saya hari ini senang sekali melihat wajah-wajah Anda semua. Alhamdulillah, mudah-mudahan Allah SWT selalu memberikan keselamatan kepada kita semua dan Banua kita menjadi baldatun thayyibatun wa rabbun ghofur," kata Paman Birin.
Lebih lanjut, Paman Birin juga berpesan kepada peserta apel, agar tetap bekerja dengan penuh semangat, selalu menjalankan tugas sesuai tugas pokok dan fungsi (Tupoksi), menyelesaikan target pekerjaan, mensukseskan ketahanan pangan. dan menjalin sinergi dengan kabupaten/kota se-Kalsel.
Selepas apel itu, Paman Birin menyempatkan bersalaman dengan semua ASN dan karyawan/karyawati yang menyebabkan rasa haru dan tangis bagi seluruh pegawai.
"Sehat, sehat Paman. Alhamdulillah, sehat Paman," ungkap seorang pegawai yang tak kuasa menahan tangis.
Halaman Selanjutnya
Adapun gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sahbirin Noor teregister dengan nomor 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Dia mengajukan gugatan karena ingin menguji keabsahan sah atau tidaknya dalam penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK.