Reaksi Insanul Fahmi, Wardatina Mawa Tuntut Nafkah Rp100 Juta

4 weeks ago 11

Sabtu, 28 Maret 2026 - 11:02 WIB

Medan, VIVA – Proses perceraian antara Insanul Fahmi dan Wardatina Mawa masih terus berjalan di Pengadilan Agama Medan, Sumatera Utara. Dalam sidang terbaru yang digelar pada Rabu 25 Maret 2026, keduanya menjalani tahap mediasi dengan fokus utama pada isu hak asuh anak.

Mediasi tersebut menjadi momen penting dalam menentukan arah penyelesaian konflik rumah tangga mereka. Dalam proses itu, pihak Insanul Fahmi menunjukkan sikap terbuka terkait pengasuhan anak. Scroll untuk tahu lebih lanjut, yuk!

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kebetulan tadi konferensi dalam melakukan mediasi yang dilakukan oleh hakim pengadilan, bahwasanya mediasi ini hanya menitikberatkan kepada hak asuh anak saja. Jadi hasil dari mediasi itu, bahwasanya Bang Insan, klien kita ini, tidak keberatan bahwasanya hak asuh anak itu sama Mawa," ucap Ardi, kuasa hukum Insanul Fahmi.

Meski demikian, keputusan final tetap diserahkan kepada majelis hakim. Pihak Insanul Fahmi menilai bahwa penetapan hak asuh tidak bisa hanya bergantung pada hasil mediasi, melainkan perlu melalui proses pembuktian dalam persidangan.

"Nggak ada yang berat. Cuma kita kan meminta bahwasanya hakim itu harus bisa memutuskan, namun pada saat mediasi ini bukan ranahnya, harus ada pembuktian-pembuktian yang lain," sambungnya.

Selain hak asuh, isu nafkah juga sempat disinggung. Untuk nafkah anak, Insanul Fahmi memilih untuk mengikuti keputusan pengadilan. Sementara itu, pihak Wardatina Mawa disebut tidak mengajukan tuntutan nafkah istri.

"Kalau nafkah anak, Bang Insan akan meminta kepada majelis hakim untuk ditetapkan. Dan untuk nafkah istri ya tidak ada yang diminta oleh mereka," jelasnya.

Namun demikian, terdapat tuntutan lain yang diajukan oleh pihak Mawa, yakni nafkah mut’ah dan iddah senilai Rp100 juta. Permintaan tersebut juga belum dibahas secara mendalam dalam mediasi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Nominal yang digugat tadi, 100 hari kali 1 juta, jadi Rp100 juta dimintanya. Di mediasi itu tidak membicarakan masalah idah. Biarlah hakim dalam pokok perkara nanti yang memutuskan," ungkap Ardi.

Menanggapi hal tersebut, Insanul Fahmi kembali menegaskan bahwa seluruh keputusan akan diserahkan kepada majelis hakim, termasuk terkait tuntutan tersebut.

Halaman Selanjutnya

"Biarlah nanti kami limpahkan yang memutuskan, itu menjadi keputusan majelis, dan kita hargai aja nanti, karena banyak yang dipertimbangkan," imbuh Insanul Fahmi.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |