Respons Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara karena Edarkan Narkoba di Rutan Salemba

2 days ago 5

Jumat, 24 April 2026 - 00:15 WIB

Jakarta, VIVA – Pesohor Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni (32) memberikan tanggapan setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, menjatuhi hukuman kurungan penjara selama tujuh tahun dan denda 1 miliar dalam kasus peredaran narkoba di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.

"Pikir-pikir," kata Ammar Zoni saat ditanya Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Dwi Elyarahma Sulistiyowati saat sidang putusan di PN Jakarta Pusat, Kamis.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dwi mengatakan bahwa putusan yang baru dibacakan masih belum mengikat, karena keenam terdakwa, termasuk Ammar Zoni masih bisa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT).

Dwi menyampaikan bahwa para terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) diberikan waktu selama tujuh hari setelah sidang putusan, apakah mengajukan banding atau tidak.

Dari enam terdakwa yang mengikuti sidang putusan, dua di antaranya termasuk Ammar Zoni masih pikir-pikir atas putusan yang telah diketok majelis hakim.

"Ada waktu tujuh hari untuk menerima putusan atau tidak," ujar Dwi kepada para terdakwa.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis pesohor Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni (32) dengan kurungan penjara selama tujuh tahun dan denda Rp1 miliar karena terbukti mengedarkan narkoba di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain Ammar Zoni, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman bagi lima terdakwa lainnya yang terbukti dengan sah bermufakat jahat dengan mengedarkan narkotika di Rutan Salemba.

Dari enam terdakwa yang mengikuti sidang putusan, Ammar Zoni dijatuhi hukuman paling berat dengan kurungan penjara selama tujuh tahun dan denda Rp1 miliar. (Ant)

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso

Polri Tangkap Istri dan 2 Anak Ko Erwin, Terlibat Kasus TPPU Bisnis Narkoba

Bareskrim Polri menangkap istri dan dua anak bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) bisnis peredaran gelap narkoba.

img_title

VIVA.co.id

23 April 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |