Jakarta, VIVA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengingatkan para pejabat untuk segera melaporkan harta kekayaannya di lama LHKPN. Ia menyebut para pejabat memiliki kewajiban untuk melaporkan seluruh harta kekayaan kepada publik.
"Ya memang kan diimbau kan lebih baik, nggak apa-apa. Toh nanti partisipasi mungkin waktu habis Lebaran kali, lupa kali. Ya mengingatkan saja, karena itu kan kewajiban sebagai pejabat untuk menyampaikan LHKPN," kata Sahroni kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 30 Maret 2026.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Ia menegaskan bahwa para pejabat bakal diingatkan kembali untuk segera melaporkan harta kekayaannya. Sahroni sendiri mengaku telah melaporkan hartanya di laman LHKPN.
"Sudah, sudah, dari awal Maret. Cuman kan verifikasi agak lama ya, mungkin bulan depan kali," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan penyelenggara negara atau wajib lapor untuk menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) periodik tahun pelaporan 2025 paling lambat 31 Maret 2026 melalui laman elhkpn.kpk.go.id.
“Pelaporan LHKPN bersifat self assesment (penilaian mandiri), sehingga dituntut kesadaran diri setiap penyelenggara negara atau wajib lapor untuk melaporkan harta kekayaan yang dimiliki secara jujur, benar, dan lengkap,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Senin, 30 Maret 2026.
Lebih lanjut dia mengatakan KPK meminta pimpinan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, serta badan usaha milik negara/daerah untuk aktif memantau dan memastikan seluruh penyelenggara negara atau wajib lapor di lingkungannya benar-benar melaporkan LHKPN.
“Peran pimpinan menjadi kunci dalam mendorong kepatuhan dan membangun budaya integritas di instansi masing-masing,” katanya.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Ia mengatakan KPK juga siap memberikan layanan pendampingan bagi penyelenggara negara atau wajib lapor yang mengalami kendala dalam proses pengisian dan pelaporan melalui laman elhkpn.kpk.go.id, atau menghubungi surat elektronik [email protected] maupun pusat panggilan KPK 198.
Sementara itu, dia mengatakan berdasarkan data KPK hingga 26 Maret 2026, tercatat sebanyak 87,83 persen atau sekitar 337.340 dari total 431.882 penyelenggara negara atau wajib lapor telah menyampaikan LHKPN periodik 2025.
Halaman Selanjutnya
Menurut dia, sektor yudikatif menjadi yang terpatuh dengan capaian 99,66 persen, kemudian eksekutif dengan 89,06 persen, dan BUMN/BUMD dengan 83,96 persen.

3 weeks ago
6



























