Jakarta, VIVA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Satpol PP menutup klub malam white rabbit yang berlokasi di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan mengatakan izin usaha tempat hiburan tersebut telah dicabut.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Ia menambahkan penindakan berupa penutupan dan penghentian kegiatan usaha dilakukan terhadap White Rabbit PIK. Lokasi usaha berada di kawasan PIK, Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan.
"Penindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan Perda dan Perkada terhadap tempat usaha yang tidak memenuhi ketentuan perizinan dan kewajiban yang berlaku," kata Satriadi dalam keterangannya, Jumat, 24 April 2026.
Satriadi menjelaskan penutupan itu merupakan tindaklanjut dari pengungkapan kasus peredaran narkoba yang dilakukan Bareskrim Polri pada Maret 2026. Polisi juga turut melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi usaha White Rabbit, termasuk di PIK, Jakarta Utara. Pelaku dan sejumlah barang bukti juga telah diamankan.
Maka itu, Pemprov DKI melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta melakukan pengawasan dan pemantauan secara menyeluruh.
Dari hasil tersebut, White Rabbit PIK dinyatakan melanggar Pasal 54 Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
Atas pelanggaran itu, Disparekraf DKI kemudian mengusulkan pencabutan izin usaha. Usulan tersebut ditindaklanjuti oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta dengan menerbitkan surat pencabutan perizinan berusaha pada 10 April 2026.
Izin usaha yang dicabut mencakup sejumlah kegiatan, mulai dari bar, restoran, rumah minum atau kafe, hingga karaoke yang berada dalam satu lokasi usaha tersebut.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Pemprov DKI Jakarta menegaskan penindakan ini merupakan bentuk komitmen dalam menjaga ketertiban umum serta memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi peraturan yang berlaku.
"Pemprov DKI mengimbau seluruh pelaku usaha untuk menaati ketentuan perizinan dan regulasi yang ada agar tercipta iklim usaha yang tertib dan berkeadilan," tutur Satriadi.
Detik-detik Istri dan 2 Anak Bandar Narkoba Koko Erwin Tutupi Wajah Saat Digiring ke Bareskrim
Istri serta 2 anak dari bandar narkoba Erwin Iskandar alias Koko Erwin tiba di Gedung Bareskrim guna pemeriksaan terkait TPPU hasil peredaran gelap narkoba Ko Erwin.
VIVA.co.id
24 April 2026

1 day ago
2



























