Sebelum Dilaporkan, Reza Artamevia Sempat Disomasi untuk Kembalikan Uang Rp18,5 Miliar

1 week ago 8

Minggu, 17 November 2024 - 04:30 WIB

Jakarta, VIVA – Reza Arthamevia diketahui dilaporkan seorang wanita berinisial IM ke Polda Metro Jaya atas dugaan peniup Ian atau penggelapan dalam bisnis berlian. Kuasa hukum IM, Fahmi Bachmid sendiri disebut telah melakukan somasi kepada Reza Artamevia sebelum secara resmi melaporkannya pada 14 November lalu.

Somasi ini menyusul dengan hasil pemeriksaan terhadap sembilan batu berlian yang dijual Reza Artamevia kepada IM. Dalam pemeriksaan di dua lab khusus yakni AGL dan FGL, batu yang dijual oleh Reza Arthamevia adalah berlian sintetik. Scroll lebih lanjut ya.

IM sempat tiga kali membeli batu berlian di Reza Artamevia. Pada pembelian pertama sebanyak dua batu yang dianggap berlian senilai Rp8 miliar dengan keuntungan yang dijanjikan Reza senilai Rp2 miliar.

Pembelian kedua yakni satu buah batu yang dianggap berlian senilai Rp3,5 miliar dengan keuntungan yang dijanjikan Reza senilai Rp350 juta. Dalam pembelian ketiga yakni juga enam buah batu yang dibayarkan senilai Rp7 miliar.

“Nah didapatkan hasil dari laboratorium itu adalah synthetic diamond. Nah berdasarkan hal tersebut, saya selaku kuasa hukum telah melayangkan somasi untuk meminta kembali Rp18,5 miliar uang tersebut sebelum kami melapor,” kata Fahmi dalam press conference yang digelar di kawasan Petogokan Jakarta Selatan, Sabtu 16 November 2024.

Diungkap, IM sendiri pihaknya sudah melayangkan dua kali somasi. Somasi kedua sendiri dilakukan sekitar satu hingga dua minggu sebelum IM melaporkan Reza ke Polda Metro Jaya pada Kamis 14 November kemarin. Namun sayangnya somasi tersebut tidak ditanggapi oleh pihak Reza Artamevia. 

“Jadi kita bukan terus tiba-tiba melaporkan. Tapi kita juga melakukan langkah persuasif dengan mengirimkan surat supaya segera mengembalikan uang yang pernah diterima. Tapi tidak mendapatkan jawaban yang pasti  sehingga sesuai dengan batas waktu, kami membuat laporan di kepolisian,” kata dia.

Kiri: Prisilia, Tengah: Fitria, Kanan: Fahmi Bachmid

Photo :

  • VIVA.co.id/Isra Berlian

Fahmi juga mengungkap bahwa pihaknya sebenarnya hanya ingin Reza Arthamevia mengembalikan uang Rp18,5 miliar sesuai dengan nilai transfer kliennya. 

“Jadi saya hanya menegaskan sesuai dengan apa yang kami temukan berdasarkan bukti yang ada kami mohon segera dikembalikan uang tersebut. Kalau batunya mau diambil, silakan kami tidak keberatan tidak keberatan, kalau dikatakan kalau mau ambil, ambil, tapi balikin uangnya, simple kok sebetulnya persoalan ini, jadi enggak ribet mau diambil batunya, silakan,” ungkap Fahmi. 

Fahmi mengungkap hingga akhirnya melaporkan kasus ini ke pihak berwajib lantaran ingin mencari jalan keluar terhadap masalah kliennya. Pihaknya juga tidak asal dalam melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib. Mereka sendiri sudah mengantongi bukti-bukti yang kuat untuk kasus tersebut 

“Sebetulnya kita menempuh upaya hukum itu supaya ada jalan keluar. Di saat jalan keluar yang kita inginkan Intisarinya begini jadi kalau memang dia mempersoalkan batu itu, silakan diambil batunya kembalikan uang kami Rp 18,5 Miliar. Kan katanya berapa batunya itu Rp 150M ambil batunya karena kami bisa buktikan batu itulah yang diserahkan kepada kami yang melakukan pemeriksaan mereka berdua. Ada di satu tempat saya belum menjelaskan ada lagi,” ujar Fahmi.

Halaman Selanjutnya

“Jadi kita bukan terus tiba-tiba melaporkan. Tapi kita juga melakukan langkah persuasif dengan mengirimkan surat supaya segera mengembalikan uang yang pernah diterima. Tapi tidak mendapatkan jawaban yang pasti  sehingga sesuai dengan batas waktu, kami membuat laporan di kepolisian,” kata dia.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |