Bandung, VIVA – Seorang selebgram asal Kampung Sindangsari, Desa Ciluluk, Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung, berinisial DFA (25), harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap oleh Polresta Bandung.
DFA diduga telah melakukan promosi situs judi online (judol) di akun Instagram pribadinya sejak September 2024.
Menurut Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, DFA menggunakan Instagram Story untuk mempromosikan situs tersebut dan berinteraksi aktif dengan para pengikutnya. Hal itu disampaikan Kusworo pada Senin 11 November 2024.
Ilustrasi Judi Online
Photo :
- https://freerangestock.com/
DFA, yang memiliki lebih dari 48 ribu pengikut di Instagram, mengaku mendapatkan keuntungan puluhan juta rupiah dari aktivitas promosi situs Judol.
Tak segan-segan, pemilik situs judol tersebut bahkan rela membayar Rp1,5 juta setiap dua minggu untuk endorse DFA. Dengan jumlah pengikut yang cukup besar, DFA berusaha menarik perhatian pengikutnya untuk mengakses situs tersebut.
Namun, tindakan tersebut kini berbalik menjadi ancaman serius bagi DFA. Ia dikenakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian serta Undang-undang ITE yang melarang promosi perjudian di media sosial. DFA terancam pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Saat ditangkap, DFA tampak lemas dan terus menundukkan kepala, ia memperlihatkan rasa penyesalan atas perbuatannya.
Judi Online Merajalela! Jakarta Timur Jadi Sorotan, Remaja Jadi Korban: Solusi, dan Peran Orang Tua
Data dari PPATK mengungkapkan bahwa Jakarta Timur kini menjadi episentrum judi online di Indonesia, dengan 4.563 pelaku di bawah umur....
VIVA.co.id
12 November 2024