VIVA – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Lamhot Sinaga menyoroti wacana pelarangan rokok elektronik (vape) di Tanah Air. Menurutnya pemerintah perlu merumuskan kebijakan yang seimbang terhadap industri rokok elektronik (REL), dengan tetap menjaga perlindungan kesehatan tanpa mengorbankan keberlangsungan sektor usaha.
“Negara harus mempertimbangkan keberlangsungan industri dan nasib para pekerja yang menggantungkan hidupnya di sektor ini. Regulasi yang baik adalah regulasi yang mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan kesehatan dan keberlanjutan ekonomi,” ujar Lamhot, dikutip dari keterangan tertulis, Kamis 23 April 2026.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Menurutnya, pengaturan terhadap industri REL seharusnya dilakukan secara proporsional dan berbasis data. Ia menilai pengakuan pemerintah terhadap rokok elektronik sebagai objek cukai sejak 2018 menunjukkan bahwa sektor ini telah menjadi bagian dari ekonomi formal nasional.
Lamhot juga menyoroti pertumbuhan industri vape yang dinilai signifikan, baik di pasar domestik maupun global. Industri ini, kata dia, mampu menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar dan menunjukkan tren ekspor yang meningkat dalam beberapa tahun terakhir.
Meski demikian, ia menekankan pentingnya pengawasan mutu dan keamanan produk untuk menekan peredaran vape ilegal. Menurutnya, pemerintah telah memiliki instrumen berupa Standar Nasional Indonesia (SNI) yang dapat dijadikan acuan dalam pengaturan industri secara komprehensif.
“Kalau kemudian dilarang begitu saja, maka efeknya bukan hanya kepada industri, tetapi juga kepada pekerja, penerimaan negara, dan devisa ekspor. Ini yang harus dipikirkan secara komprehensif sebelum mengambil keputusan,” tandasnya.
Detik-detik Polisi Diserang Saat Gerebek Sarang Narkoba di Palu, Warga Lempari Batu!
Aparat Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu dilempari batu saat menggerebek lokasi yang diduga jadi tempat penyalahgunaan narkoba di Kampung Lere, Kota Palu, Sulteng.
VIVA.co.id
23 April 2026

2 days ago
2



























