Sopir Calya Lawan Arah Juga Jadi Tersangka Kepemilikan Sajam Hingga Pemalsuan Pelat Nomor

1 day ago 3

Jumat, 27 Februari 2026 - 13:37 WIB

Jakarta, VIVA – Tak hanya terjerat perkara lalu lintas, sopir Toyota Calya hitam yang bikin geger karena melawan arah dan berujung diamuk massa di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, juga ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata tajam (sajam) dan pemalsuan pelat nomor kendaraan.

Penetapan tersangka terhadap pria bernama Hafiz Mahendra (25) ini dilakukan setelah polisi menggeledah mobil yang dikendarainya. Dari dalam kendaraan, petugas diketahui menemukan senjata api mainan, satu golok, satu badik, serta empat pelat nomor palsu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Pengemudi sudah ditetapkan tersangka atas kepemilikan senjata tajam termasuk identitas dari pelat nomor tanda kendaraan bermotornya juga tidak bisa dilengkapi dan secara palsu, pemalsuan data," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyaralat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, Jumat, 27 Februari 2026.

Saat ini, Hafiz telah ditahan di Markas Polres Metro Jakarta Pusat. Penyidik masih mendalami alasan tersangka membawa senjata tajam di dalam mobilnya. Atas kepemilikan sajam dan pemalsuan pelat nomor tersebut, Hafiz dijerat Pasal 307 Ayat 1 dan atau Pasal 391 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

"Apakah senjata tajam itu digunakan untuk kegiatan-kegiatan lain, ini masih didalami," ucap dia.

Sebelumnya diberitakan, aksi ugal-ugalan Hafiz Mahendra di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, berbuntut panjang. Setelah sempat viral dan diamankan polisi, kini statusnya resmi sebagai pelanggar lalu lintas dengan ancaman pidana berat.

Polda Metro Jaya menjerat Hafiz dengan Pasal 311 Ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hal itu diungkap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Komarudin.

"Di mana kepada yang bersangkutan dari Pasal 311 Ayat 1, 2, 3 diancam dengan ancaman hukuman sebanyak selama 4 tahun penjara dan denda 8 juta rupiah," ujar dia, Kamis, 26 Februari 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dari hasil pemeriksaan dan tes urine, Hafiz dinyatakan negatif narkoba maupun alkohol. Namun, persoalan tak berhenti disitu. Polisi menemukan kendaraan yang dikemudikannya menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai peruntukannya.

Komarudin menjelaskan, sebelum kejadian, petugas sudah mendeteksi kejanggalan saat mobil melaju dengan kecepatan tinggi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo

KPK Ringkus Pegawai Bea Cukai Budiman Bayu, Tersangka Baru Kasus Suap Impor Barang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meringkus pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo (BBP) terkait kasus suap importasi barang di Ditjen Bea Cukai.

img_title

VIVA.co.id

26 Februari 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |