Tegas! Khalid Basalamah Ngaku Tak Pernah Interaksi dengan Eks Menag Yaqut

2 days ago 6

Jumat, 24 April 2026 - 00:57 WIB

Jakarta, VIVA – Pemilik biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour, Khalid Zeed Abdullah Basalamah atau Khalid Basalamah menegaskan dirinya tidak pernah berinteraksi dengan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

Hal itu disampaikan Khalid usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus korupsi kuota haji di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 23 April 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Di sini ada nama-nama yang saya tidak pernah interaksi, seperti mantan menteri agama, staf khususnya itu saya tidak tahu," kata Khalid kepada wartawan.

Khalid menjelaskan, dirinya memenuhi panggilan pemeriksaan KPK dengan kapasitas sebagai ketua asosiasi haji.

"Dan hari ini saya dipanggil kapasitasnya sebagai Ketua Asosiasi Mutiara Haji," jelas dia.

Dalam kesempatan itu, Khalid juga mengaku telah mengembalikan uang senilai Rp8,4 miliar terkait kasus korupsi kuota haji kepada KPK.

"Jadi PT Muhibbah mengembalikan dana kepada kami, kami pun tidak tahu uang apa. Jumlahnya sekitar Rp8,4 miliar kan gitu. Dikembalikan," jelas dia. 

Lebih lanjut, Khalid menjelaskan, uang tersebut dikembalikan dari PT Muhibbah, pihak yang menawarkan keberangkatan haji kepada biro travel Khalid. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Dan pada saat kita dikembalikan, kami nggak disampaikan itu uang apa. Uangnya dikasih saja. Nah, waktu dipanggil sama KPK, KPK mengatakan, 'Ustadz, ada uang dari visa itu'. Saya bilang, 'iya ada'. 'Ustaz, harus kembalikan'," jelas dia.

"Baik kita kembalikan. Jadi, uang itu bukan kami simpan. Uang itu dikasih oleh Muhibbah, terus kami nggak tahu uang apa, KPK minta, kami kembalikan pada saat diminta, sebatas itu," pungkas Khalid.

Saleh Partaonan Daulay

Elite PAN Sentil KPK Soal Jabatan Ketum Parpol: Fokus Saja Penegakan Hukum!

Wakil Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN), Saleh Partaonan Daulay buka suara soal usulan KPK terkait jabatan ketua umum parpol dibatasi maksimal 2 periode.

img_title

VIVA.co.id

24 April 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |