Terlibat Peredaran Narkoba di Penjara, Eks Polisi Penembak Mati Pelajar Dipindah ke Nusakambangan

2 days ago 5

Jumat, 24 April 2026 - 00:25 WIB

Semarang, VIVA – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Semarang memindahkan mantan anggota Polrestabes Semarang Robig Zaenudin, terpidana kasus penembakan dengan korban tewas seorang siswa SMKN 4 Semarang ke lapas di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, karena diduga terlibat peredaran narkoba dari dalam penjara.

Kepala Lapas Semarang Ahmad Tohari di Semarang mengatakan, pemindahan dilakukan setelah sebelumnya terdapat sejumlah pengaduan dari masyarakat terhadap terpidana 15 tahun penjara itu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Petugas dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah juga telah melakukan pemeriksaan terhadap warga binaan tersebut," katanya.

Sebagai langkah antisipasi, lanjut dia, pihaknya mengambil langkah untuk memindahkan yang bersangkutan ke Nusakambangan.

Tohari menyebut Robig dipindah ke Lapas Gladakan Nusakambangan untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban.

Ia menjelaskan Robig merupakan satu dari 40 narapidana Lapas Semarang yang dipindah ke dua lapas di Nusakambangan, yakni Lapas Gladakan dan Nirbaya.

"Pemindahan narapidana dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah faktor yaitu kebutuhan pembinaan, mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban serta mengatasi kelebihan kapasitas," katanya.

Sebelumnya, mantan polisi anggota Polrestabes Semarang Robig Zaenudin, terdakwa kasus dugaan penembakan yang menewaskan siswa SMKN 4 Semarang berinisial GRO, dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Robig terbukti bersalah melanggar Pasal 80 ayat (3) dan (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Sebelumnya, Komisi Banding Kode Etik Polri pada medio Agustus 2025 juga sudah menolak permohonan banding atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) pada Robig. (Ant)

Ammar Zoni

Respons Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara karena Edarkan Narkoba di Rutan Salemba

Hakim PN Jakpus memvonis Ammar Zoni (32) dengan kurungan penjara selama tujuh tahun dan denda Rp1 miliar karena terbukti edarkan narkoba di Rutan Salemba.

img_title

VIVA.co.id

24 April 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |