Medan, VIVA – Tim hukum Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala resmi melaporkan Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Prof Muryanto Amin ke Bawaslu Sumut, Senin 25 November 2024. Prof Muryanto dilaporkan karena dugaan keperpihakan dalam pemenangan Bobby Nasution-Surya di Pilgub Sumut 2024.
"Kita melaporkan Rektor USU, ada indikasi kuat keterlibatan beliau begitu aktif dalam
Pilkada Sumut 2024 ini," kata Ketua Tim Hukum Edy-Hasan, Yance Aswin di Posko pemenangan, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Medan, Senin, 25 November 2024.
Yance menyampaikan peran Muryanto diduga melakukan skenario untuk kemenangan paslon nomor urut 1, Bobby Nasution-Surya, dengan target kemenangan 68 persen.
"Dalam jurnal tersebut, (Muryanto) begitu mempersiapkan pada 27 November 2024, pada pukul 13.30 WIB. Kemenangan pasangan, 01 (Bobby-Surya) 68 persen. Dia akan terbitkan ke salah satu televisi nasional. Akan disampaikan pada Quick Count Indikator Politik," jelas Yance.
Yance mengaku dapat bukti dan fakta di lapangan dari chat percakapan Muryanto dengan sejumlah orang yang diduga terlibat pemenangan Bobby-Surya di Pilgub Sumut 2024. "Itu isi chat kita dapatkan. Apa ini benar atau tidak silakan Muryanto menjawabnya," tutur Yance.
teks foto: Rektor USU, Prof Muryanto Amin.(dok USU)
Photo :
- VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)
Kemudian, ia juga menyoroti Hari Guru Nasional di Kota Medan yang digelar di Stadion Mini USU. Dalam momen itu, tak saja menghadirkan kepala sekolah dan guru saja. Namun, juga mengundang keluarga dari kepala sekolah dan guru tersebut.
"Bila tidak akan dilakukan peringatan bagi guru, kepala sekolah akan dilakukan mutasi, ngeri sekali. Ini sudah kami laporkan," jelas Yance.
Yance menegaskan dugaan keperpihakan Muryanto sebagai aparatur sipil negara (ASN) kepada salah satu paslon merusak demokrasi di Sumut ini.
"Silakan Prof Muryanto Amin untuk segera menyampaikan klarifikasi. Kalau salah ini, di mana salah keterangan di sini. Kita lakukan data dan argumentasi," kata Yance.
Yance juga mendapat bukti dan fakta atas dugaan keperpihakan dan keterlibatan dari Penjabat (Pj) Bupati Langkat, Faisal Hasrimy, Pj Bupati Deliserdang, Wiriya Alrahman, dan Pj Sekda Kota Medan, Taufan Ginting yang disebut sebagai operator pengumpul uang.
"Yang ngumpul uang, kegiatan ASN di Kabupaten/Kota, Hasrimy Pj Bupati Langkat, Tautan Ginting Pj Sekda Kota Medan dan Wiriya Pj Bupati Deliserdang," kata Yance.
Lebih lanjut, dia menduga tiga pejabat tersebut dipimpin Rektor USU untuk kepentingan Pilgub Sumut. Hal itu termasuk Muryanto yang diduga mementori Bobby-Surya untuk debat publik pertama hingga ketiga.
"Semua satu lingkaran, Muryanto chip untuk IPDN, dia pimpinnya. Cerita ini, data diterima ada. Skenario diduga dia buat, termasuk untuk debat dari debat pertama," sebut Yance.
Yance mengharapkan kepada Bawaslu Sumut untuk melakukan pengusutan secara intensif atas laporan terhadap Rektor USU. Dia bilang demokrasi di Sumut ini sedang tidak baik-baik saja.
"Hasil Pilkada Sumut 2024, hasil rekayasa. Kita lihat hasil lembaga quick count, sama seperti yang ada di link. Ini sangat-sangat menyakiti hati masyarakat Sumut," jelasnya.
"Tolong Bawaslu melakukan penyelidikan lebih intensif. Kami siap fight dengan segala data," kata Yance.
Kemudian, ia juga mengimbau kepada seluruh relawan pendukung Edy-Hasan untuk melakukan perlawanan bila menemukan kekurangan pada hari pencoblosan, Rabu 27 November 2024.
"Lakukan perwalanan dilakukan di tingkat TPS. Kita masih percaya dengan KPU dan Bawaslu, kita masih percaya dengan Pangdam I Bukit Barisan. Sama kepolisian, kami tim hukum tidak percaya," jelas Yance.
VIVA sudah konfirmasi Rektor USU, Prof Muryanto Amin melalui pesan WhatsApp perihal dirinya yang dilaporkan ke Bawaslu Sumut. Namun, Prof Amin tak memberikan respon.
Adapun Ketua Bawaslu Sumut, M Aswin Diapari Lubis membenarkan tim hukum Edy-Hasan melaporkan Rektor USU ke Bawaslu Sumut. Kini, aduan itu masih dalam pembahasan di internal Bawaslu Sumut.
"Benar ada laporan dan saat ini masih tahap pembahasan di Divisi penanganan pelanggaran atas dugaan awal pelanggaran, apakah memenuhi syarat formil dan materil atau tidak," kata Aswin saat dikonfirmasi VIVA.
Namun, berbeda dengan Aswin, Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data Informasi Bawaslu Sumut, Saut Boangmanalu, mengungkapkan tim Edy-Hasan, bukan membuat laporan. Namun, menyampaikan informasi atas dugaan pelanggaran dilakukan Rektor USU.
"Bukan laporan, tapi penyampaian informasi. disini dilihat diterima informasi awal, link berita ke Bawaslu dengan dugaan terhadap terlapor," kata Saud saat dikonfirmasi VIVA.
Saud mengungkapkan Bawaslu Sumut akan mengkaji, menilai dan akan melakukan penelusuran terhadap informasi awal disampaikan tim Edy-Hasan. Kemudian, melakukan pencegahan pelanggaran. Namun, itu perlu berproses.
"Menerima informasi dalam bentuk satu keping DVD berisikan link peristiwa dugaan pelanggaran pada tahun 2024. Di Bawaslu kategori informasi awal dugaan pelanggaran, yang mereka (Tim Hukum Edy-Hasan) merasa melaporkan itu," sebut Saud.
Halaman Selanjutnya
"Bila tidak akan dilakukan peringatan bagi guru, kepala sekolah akan dilakukan mutasi, ngeri sekali. Ini sudah kami laporkan," jelas Yance.