Jakarta, VIVA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polkam) RI, Budi Gunawan mengingatkan agar seluruh penyelenggara Pilkada 202 untuk menjaga netralitasnya. Sebab, kualitas Pilkada ditentukan melalui penyelenggara.
"Kualitas Pilkada tentunya juga sangat ditentukan oleh netralitas seluruh penyelenggara, termasuk di dalamnya adalah aparat keamanan, ASN, pejabat-pejabat daerah sampai tingkat desa," ujar Budi Gunawan kepada wartawan di kantornya, Jakarta Pusat, Senin, 25 November 2024.
Ia pun mengutip putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sanksi pidana bagi aparat penegak hukum yang tidak netral dalam menyelenggarakan Pilkada. Adapun putusan MK itu nomor 136/PUU Tahun 2024.
"Oleh karenanya Kemenko Polkam, selaku penanggung jawab desk pilkada beserta Mendagri, bersama TNI dan Polri terus melakukan langkah-langkah, mengkoordinasikan untuk memastikan stabilitas keamanan dan politik dengan menangani setiap potensi gangguan dan potensi ancaman yang dapat menganggu pelaksanaan pilkada serentak tahun 2024," kata dia.
Sebagai informasi, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan komitmen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pilkada Serentak 2024. Upaya menjaga netralitas penting dilakukan mengingat saat ini tak sedikit kursi kepala daerah yang diisi oleh Penjabat (Pj.) yang merupakan ASN.
Komitmen itu disampaikan Bima saat Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Jakarta, Senin, 18 November 2024. Sikap itu juga disampaikan Bima saat menanggapi adanya sejumlah daerah yang perlu diatensi terkait netralitas ASN.
Bima mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti daerah yang menjadi atensi Komisi II DPR RI terkait netralitas ASN.
"Kami sebetulnya sudah membangun mekanisme evaluasi, baik top down maupun bottom up," ujarnya pada rapat yang dihadiri sejumlah kepala daerah tersebut.
Ilustrasi Pemilu.
Photo :
- VIVA/Misrohatun Hasanah
Bima mengatakan, salah satu upaya Kemendagri dalam menjaga netralitas ASN, yaitu meminta pemerintah daerah (Pemda) untuk menunda penyaluran bantuan sosial (bansos) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Penundaan ini berlangsung hingga setelah hari pemungutan suara pada 27 November 2024.
"Kami membatasi bantuan sosial yang ditunda penyalurannya adalah bantuan sosial yang bersumber dari APBD, baik provinsi maupun kabupaten/kota," jelasnya.
Halaman Selanjutnya
Bima mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti daerah yang menjadi atensi Komisi II DPR RI terkait netralitas ASN.