Jakarta, VIVA – Mantan Menteri Perdagangan RI periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong telah resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut diajukan Tom Lembong demi mengetahui keabsahan penetapan tersangka dari Kejagung RI dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Gugatan praperadilan itu diajukan Tom Lembong pada Selasa 5 November 2024.
"Tim Penasihat Hukum Thomas Trikasih Lembong telah mengajukan permohonan praperadilan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Kuasa Hukum Tom, Ari Yusuf Amir kepada wartawan di Jakarta Selatan.
Tom Lembong saat tangannya diborgol usat ditetapkan tersangka korupsi impor gula
Ari Yusuf menjelaskan bahwa ada lima poin penting yang diajukan dalam gugatan praperadilannya. Salah satu poinnya yakni kurangnya bukti permulaan dalam menetapkan tersangka untuk Tom Lembong.
Berikut poin-poin yang diajukan kubu Tom Lembong dalam gugatan praperadilan:
1. Hak untuk Mendapatkan Penasihat Hukum
Klien kami tidak diberikan kesempatan untuk menunjuk penasihat hukum pada saat ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan ketentuan hukum yang beriaku, yang seharusnya menjamin hak setiap individu untuk mendapatkan bantuan hukum.
2. Kurangnya Bukti Permulaan
Penetapan tersangka terhadap Thomas Trikasih Lembong tidak didasarkan pada bukti permulaan yang cukup, yaitu minimal dua alat bukti yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Tim Penasihat Hukum menilai bahwa bukti yang digunakan oleh Kejaksaan tidak memenuhi syarat yang ditentukan, sehingga penetapan tersangka menjadi cacat hukum.
3. Proses Penyidikan yang Sewenang-wenang
Kami mengklaim bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung bersifat sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Terlebih lagi, tidak ada hasil audit yang menyatakan kerugian negara yang nyata akibat tindakan klien kami.
4. Penahanan yang Tidak Berdasar
Penahanan klien kami dianggap tidak sah karena tidak memenuhi syarat objektif dan subjektif penahanan. Tidak ada alasan yang cukup untuk mengkhawatirkan bahwa klien akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
5. Tidak Ada Bukti Perbuatan Melawan Hukum. Selain tidak adanya hasil audit yang menyatakan kerugian negara, juga tidak ada bukti yang menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang iain, dan/atau korporasi. Tanpa bukti yang jelas, penetapan tersangka ini tidak hanya cacat hukum, tetapi juga berpotensi merugikan reputasi klien kami.
Kubu Tom Lembong meminta agar kliennya dibebaskan dari tahanan. Ari Yusuf juga menyebut penetapan tersangka kepada Tom Lembong tidak sah.
"Kami juga meminta agar klien kami dibebaskan dari tahanan," kata dia.
Sebelumnya diwartakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah resmi menetapkan Thomas Trikasih Lembong sebagai tersangka dalam kasus korupsi impor gula. Ternyata begini perannya dalam kasus rasuah tersebut.
"Bahwa TTL, yang pertama adalah telah memberikan penugasan kepada perusahaan untuk mengimpor gula kristal mentah menjadi gula yang kemudian disulang menjadi gula kristal putih," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar kepada wartawan di Kejagung RI, Selasa 29 Oktober 2024.
Qohar menjelaskan bahwa impor gula tersebut dilakukan dalam rangka memberikan stabilisasi harga gula untuk masyarakat.
"Karena pada saat itu gula langka, harga melambung tinggi," kata dia.
Mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016 itu, justru melakukan impor gula tanpa sepengetahuan BUMN. Padahal, aturannya yakni dalam rangka melakukan stabilitas kebutuhan dalam negeri merupakan jatah BUMN yang ditunjuk langsung oleh Menteri Perdagangan.
"Seharusnya yang berhak melakukan impor gula, untuk kebutuhan dalam negeri dalam rangka stabilitas jatah adalah BUMN dan yang ditunjuk oleh Menteri Perdagangan," ucap Qohar.
"Itupun adalah seharusnya gula kristal putih, bukan gula kristal mentah," sambungnya.
Kata Qohar, Thomas Lembong pada tahun 2015 itu justru memberikan izin impor gula sebanyak 105 ribu ton.
"Pada tahun 2015 Menteri Perdagangan yaitu saudara TTL memberikan izin persujuan import gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih atau GKP," ucap Qohar.
Lantas, itu telah menyalahi aturan yang ada. Sebab, gula putih hanya bisa diimpor melalui BUMN.
"Sesuai dengan keputusan Menteri Perdagangan dan Peridustrian Nomor 527 Tahun 2004 yang diperbolehkan impor gula kristal putih adalah BUMN tetapi berdasarkan persujuan impor yang telah dikeluarkan oleh tersangka TTL, impor gula tersebut dilakukan oleh PT AP dan impor gula kristal mentah tersebut tidak melalui rapat koordinasi atau rakor dengan instansi terkait, serta tanpa adanya rekomendasi dari kementerian-kementerian guna mengetahui kebutuhan rill gula di dalam negeri," tukasnya.
Halaman Selanjutnya
2. Kurangnya Bukti PermulaanPenetapan tersangka terhadap Thomas Trikasih Lembong tidak didasarkan pada bukti permulaan yang cukup, yaitu minimal dua alat bukti yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Tim Penasihat Hukum menilai bahwa bukti yang digunakan oleh Kejaksaan tidak memenuhi syarat yang ditentukan, sehingga penetapan tersangka menjadi cacat hukum.