Jakarta, VIVA – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) melaporkan nilai transaksi aset kripto di Indonesia yang mencapai Rp475,13 triliun sepanjang Januari hingga Oktober 2024. Angka ini melonjak 352,89 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, yakni hanya mencapai Rp104,91 triliun.
Kepala Bappebti, Kasan, menyatakan bahwa peningkatan transaksi ini menjadi bukti tingginya minat masyarakat terhadap perdagangan aset kripto. "Hal ini membuktikan perdagangan aset kripto merupakan salah satu pilihan perdagangan yang diminati masyarakat," kata Kasan seperti dikutip dari siaran pers, Senin, 25 November 2024.
Kasan menambahkan, perkembangan ini memberikan dampak positif terhadap penerimaan negara. Hingga Oktober 2024, pajak dari transaksi aset kripto telah menyumbang Rp942,88 miliar.
Selain itu, jumlah pelanggan aset kripto juga meningkat signifikan, mencapai 21,63 juta pelanggan, dengan 716 ribu di antaranya aktif bertransaksi melalui Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) dan Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK).
Berdasarkan data Bappebti, jenis aset kripto dengan transaksi tertinggi pada Oktober 2024 adalah Tether (USDT), Ethereum (ETH), Bitcoin (BTC), Pepe (PEPE), dan Solana (SOL). Sementara itu, menariknya, secara demografis, 75 persen pelanggan aset kripto di Indonesia berada pada rentang usia 18–35 tahun, menunjukkan dominasi generasi milenial dan Gen Z.
"Berdasarkan data demografi yang tercatat di Bappebti, sebanyak 75 persen pelanggan aset kripto berusia 18--35 tahun. Untuk itu, penguatan literasi mutlak diperlukan," ujar Sekretaris Bappebti, Olvy Andrianita.
Bappebti juga terus memperkuat tata kelola perdagangan aset kripto. Salah satunya melalui penerbitan Peraturan Bappebti Nomor 9 Tahun 2024, yang menjadi pedoman penyelenggaraan pasar fisik aset kripto di bursa berjangka.
Hingga kini, tujuh perusahaan telah terdaftar sebagai PFAK, seperti PT Pintu Kemana Saja (Pintu) dan PT Bumi Santosa Cemerlang (Pluang). Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi, Tirta Karma Senjaya, menegaskan pentingnya kolaborasi dengan berbagai pihak untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan perdagangan aset kripto.
"Kami terus melakukan pembinaan kepada PFAK dan CPFAK. Kita berharap perusahaan lain yang berstatus CPFAK dapat segera menjadi PFAK," ujarnya.
Halaman Selanjutnya
Bappebti juga terus memperkuat tata kelola perdagangan aset kripto. Salah satunya melalui penerbitan Peraturan Bappebti Nomor 9 Tahun 2024, yang menjadi pedoman penyelenggaraan pasar fisik aset kripto di bursa berjangka.