Semarang, VIVA – Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo, buka suara terkait temuan dugaan penyimpangan yang nilainya disebut mencapai Rp1 triliun. Ia memastikan bahwa proses penanganan kasus tersebut masih berjalan di internal kementerian dan belum sampai pada tahap penetapan tersangka.
Dody menjelaskan, saat ini laporan awal hasil pemeriksaan masih berada di Inspektorat Jenderal dan baru saja diserahkan kepadanya untuk ditelaah lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
“Sekarang masih ada di Inspektorat Jenderal. Draft awal sudah diserahkan ke saya, baru kemarin diserahkan. Jadi baru saya baca, dan saya minta detail draft-nya,” ujarnya saat ditemui awak media di Rest Area KM 379 Batang, Semarang, Jawa Tengah, Jumat, 28 Maret 2026.
Ia menegaskan bahwa laporan yang diterimanya masih berupa ringkasan, sehingga membutuhkan dokumen yang lebih lengkap untuk memahami duduk perkara secara utuh. “Kalau cuma summary agak susah dibaca. Kalau ada detailnya kan bisa dibaca secara utuh. Ini lagi saya minta. Mudah-mudahan dua minggu ke depan lebih clear,” kata Dody.
Terkait kemungkinan adanya unsur tindak pidana korupsi, Dody menyebut pihaknya tidak akan ragu untuk membawa kasus tersebut ke ranah hukum, namun tetap melalui mekanisme yang berlaku. “Kalau memang ada indikasi tipikor, ya kita matur ke Pak Presiden, kalau diperbolehkan kita teruskan ke APH,” ucapnya.
Adapun temuan Rp1 triliun tersebut, menurut Dody, merupakan hasil penyisiran dari angka yang sebelumnya lebih besar. Ia mengungkapkan bahwa nilai tersebut telah mengalami penurunan seiring proses penertiban internal yang dilakukan kementerian.
“Yang Rp1 triliun itu berasal dari Rp3 triliun dulu. Terus beres-beres turun jadi Rp1 triliun. Nah ini yang kita mesti bereskan,” jelasnya.
Ia menambahkan, sebagian temuan sudah ditindaklanjuti, namun masih ada sejumlah hal yang belum diselesaikan. Kementerian PU, kata dia, juga telah diberikan tenggat waktu oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
“Ada yang sudah diselesaikan, ada yang belum. Kita dikasih waktu 60 hari oleh BPK setelah menerima surat resmi,” ujarnya.
Dalam hal pertanggungjawaban, Dody menekankan bahwa pihaknya akan mengedepankan pengembalian kerugian negara terlebih dahulu sebelum melangkah ke proses hukum, jika memang ditemukan aliran dana ke pihak tertentu.
Halaman Selanjutnya
“Kalau nanti dari hasil Inspektorat Jenderal ada yang masuk kantong pribadi, kita minta dia mengembalikan dulu dalam jangka waktu tertentu. Kalau tidak, baru kita masukkan ke APH,” tegasnya.

1 day ago
7











:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3429214/original/050982400_1618458325-dan-dealmeida-4aM_QE-HRLw-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5523066/original/035189100_1772787502-andi_campak.jpeg)

