Usia Pensiun jadi 59 Tahun, Apindo Soroti Lamanya Pencairan Manfaat Jaminan Pensiun

5 hours ago 1

Sabtu, 11 Januari 2025 - 23:30 WIB

Jakarta, VIVA - Kalangan pengusaha turut memberikan tanggapan atas kebijakan pemerintah, yang secara resmi menaikkan usia pensiun pekerja di Indonesia menjadi 59 tahun pada tahun 2025 ini. Para pekerja yang dimaksud yakni mereka yang terdaftar dalam program Jaminan Pensiun (JP) BPJS Ketenagakerjaan.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta W. Kamdani, mengingatkan pemerintah bahwa kalangan pengusaha memperhatikan dampak utama penyesuaian usia pensiun ini. Dimana justru hal itu berada pada masa tunggu yang lebih lama, dalam hal pencairan manfaat jaminan pensiun.

"Terutama bagi perusahaan yang menerapkan usia pensiun di bawah 59 tahun, dimana pekerja perlu menunggu pencairan manfaat masa pensiun hingga masuk batas usia pensiun tersebut," kata Shinta dalam keterangannya, Sabtu, 11 Januari 2025.

Dia menilai, diperlukan juga sosialisasi dari pemerintah kepada masyarakat, mengenai pemahaman terkait masa tunggu pencairan jaminan pensiun ini. Pemahaman ini menurutnya sangat penting, supaya masyarakat memiliki waktu persiapan menuju pensiun utamanya terkait literasi keuangan dan perencanaan masa depan.

"Dengan masa tunggu yang lebih panjang untuk pencairan manfaat pensiun, pemerintah bersama dengan perusahaan dan karyawan perlu bekerja sama untuk memastikan pekerja kita memiliki kesiapan finansial yang memadai," ujarnya.

Shinta menekankan, kebijakan ini tidak serta merta menghambat perekrutan tenaga kerja baru. Melainkan memerlukan penyesuaian yang cermat, berdasarkan kondisi masing-masing perusahaan dan strategi bisnis mereka. Sementara perusahaan yang sedang melakukan ekspansi bisnis, akan tetap dapat merekrut tenaga kerja baru sesuai dengan kebutuhan operasional.

"Dengan demikian, dampaknya terhadap perekrutan tenaga kerja baru akan sangat bergantung pada kebutuhan dan strategi masing-masing perusahaan," kata Shinta.

Namun, sebenarnya implementasi kebijakan kenaikan batas usia pensiun menjadi 59 tahun itu bukanlah kebijakan baru. Hal ini sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.

"Khususnya pasal 15 ayat (3), yang mengatur usia pensiun pekerja Indonesia bertambah satu tahun setiap tiga tahun sekali," ujar Shinta.

Penyesuaian serupa sudah pernah dilakukan pada tahun 2019 dan 2022, dan akan terus dilakukan setiap tiga tahun sekali hingga usia pensiun mencapai 65 tahun. Namun, pada praktiknya pengaturan usia pensiun bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan, untuk mengatur batas usia pensiun sesuai Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama yang disepakati secara bersama.

Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 151A UU No. 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja serta Pasal 167 UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

Halaman Selanjutnya

Namun, sebenarnya implementasi kebijakan kenaikan batas usia pensiun menjadi 59 tahun itu bukanlah kebijakan baru. Hal ini sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |